TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Miryam S. Haryani, menjalani pemeriksaan pertama pasca-buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Miryam, yang keluar dari gedung KPK seusai pemeriksaan mengenakan rompi tahanan, pun tak banyak berkomentar.
"Ke lawyer saya saja," ujar Miryam di gedung KPK, Jakarta, Senin, 1 Mei 2017. Miryam pun membantah ada pihak yang menyuruhnya kabur. "Enggak, saya liburan sama anak-anak," kata perempuan yang ditetapkan KPK berstatus buron sejak 26 April 2017.
Baca: Miryam S. Haryani Akhirnya Ditahan KPK Setelah Lima Hari Buron
Tim gabungan Kepolisian Daerah Metro Jaya menangkap Miryam, buron KPK dan tersangka kasus pemberian keterangan palsu dalam perkara dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), pada Senin dinihari. Tim kepolisian menangkap Miryam dan seorang rekannya di Grand Kemang Hotel pukul 00.20.
Kepala Kepolisian Daerah Metro Inspektur Jenderal M. Iriawan mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan surat dari KPK pada Rabu, 26 April 2017. Isinya permintaan bantuan menangkap Miryam. KPK saat itu tak mengetahui keberadaan Miryam.
Baca: Kasus E-KTP, KPK Tahan Miryam di Rutan Jakarta Timur
Miryam, yang berada dalam pusaran kasus korupsi e-KTP, mencabut semua keterangannya dalam berita acara pemeriksaan perkara korupsi proyek yang merugikan negara Rp 2,9 triliun. Politikus Partai Hanura itu menyatakan ditekan selama pemeriksaan di KPK. KPK membantah dan menyebutkan adanya tekanan sejumlah politikus kepada Miryam agar membantah semua tuduhan aliran uang ke Senayan.
Dalam berkas dakwaan atas terdakwa dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Miryam diduga menyalurkan dan menerima duit dari proyek senilai Rp 5,83 miliar ke DPR. Ia juga diduga menampung duit Rp 7 miliar pada 2010-2012 dan dibagikan ke pimpinan atau anggota Komisi II DPR. Ia juga disebut-sebut menerima duit US$ 23 ribu atau sekitar Rp 220 juta.
ARKHELAUS W. | ANTARA
Baca: KPK Belum Lakukan Penahanan Terhadap Miryam S. Haryani, Sebab...
Video Terkait: