Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Masuk Minggu ke-4 Pelaku Teror Novel Baswedan Belum Terungkap  

image-gnews
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 11 April 2017. Aksi dukungan tersebut ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang tengah dalam perawatan akibat aksi teror penyiraman air keras. ANTARA/Reno Esnir
Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas bersama sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di depan gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 11 April 2017. Aksi dukungan tersebut ditujukan kepada penyidik senior KPK, Novel Baswedan, yang tengah dalam perawatan akibat aksi teror penyiraman air keras. ANTARA/Reno Esnir
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sedari mula mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas meminta pemerintah, dalam hal ini Presiden Jokowi untuk serius dan membentuk tim bersama mengusut teror terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Presiden Jokowi, ketika itu, selain mengutuk pelaku penyiraman air keras kepada Novel Baswedan, juga meminta Kapolri Tito Karnavian  untuk segera mencari pelakunya.

Baca juga:
Presiden Jokowi Minta Polisi Cari Penyerang Novel Baswedan


Novel Baswedan Disiram Air Keras, Busyro: Jokowi Turun Tangan

"Karena kriminal, urusan Kapolri mencari pelakunya," kata Jokowi di Istana Negara, 12 April 2017, sehari setelah kejadian yang menimpa Novel. Dia tak ingin hal ini dibiarkan sehingga berpotensi terjadi kejadian serupa. "Jangan sampai ini menimpa orang-orang yang berprinsip teguh," ujarnya. Wapres Jusuf Kalla pun meyakini polisi serius menangani kasus tersebut sehingga menurutnya tak perlu dibentuk tim pencari fakta.

Kapolri Tito Karnavian merespon permintaan Presiden dengan membentuk tim khusus. Tim ini akan menyelidiki siapa dan motif perbuatan penyiram.  Menurut dia, tim ini terdiri atas personel gabungan dari Kepolisian Resor Jakarta Utara, Kepolisian Daerah Metro Jaya, dan Markas Besar Polri. "Kami juga memberikan pengamanan di rumah sakit dan kediaman," kata Tito.

Baca pula:
Novel Baswedan Diserang, Busyro: Kapolri Harus Usut Tuntas


Novel Baswedan Diserang, PUSaKO: Jokowi Harus Buat Tim

Namun, berbagai kalangan meminta Jokowi untuk membentuk tim independen atau tim gabungan bahkan dari kalangan internal KPK. Wadah Pegawai KPK meminta Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta yang independen untuk mengusut penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

"Kami konsisten meminta dan mendorong presiden untuk membongkar berbagai teror kepada KPK melalui pembentukan tim  gabungan pencari fakta yang independen," ujar Ketua I Wadah Pegawai KPK, Hery Nurudin dalam aksinya di depan Gedung KPK, Kamis, 13 April 2017.

Silakan baca:

Jusuf Kalla: Polisi Serius, Tak Perlu TPF Kasus Novel Baswedan

Pejabat Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari mendesak Presiden Joko Widodo untuk membentuk tim independen guna mengusut kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. "Agar kasus ini bisa segera terbongkar," kata Feri.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ia mengatakan, tim ini bisa diisi para tokoh yang berintegritas dan aktif sebagai penggiat korupsi. Ia menyebut sejumlah tokoh, seperti mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, Mantan Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas dan sosiolog Imam Prasodjo.

Baca:
Presiden Diminta Bentuk Tim Gabungan Usut Kasus Novel Baswedan

Desakan membentuk tim gabungan atau independen tersebut muncul sesaat setelah kejadian teror kepada Novel Baswedan dari para mantahn pimpinan KPK.  Busyro Muqoddas salah satunya.  Ketika itu, ia meminta Jokowi mengambil sikap tegas menanggapi tindak teror yang menimpa Novel.

Busyro menyarankan Presiden segera membentuk tim investigasi gabungan yang terdiri dari dari berbagai unsur. Tim, kata Busyro, bisa terdiri dari Polri dan unsur masyarakat sipil. 

"(Diharapkan) Jokowi sebagai panglima tertinggi TNI dan Polri terpanggil dan terbebani kewajibannya melakukan langkah konkret menanggapi masalah ini," kata  Busyro dalam konfrensi pers yang digelar di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 11 April 2017.

Dan, sekarang sudah memasuki minggu keempat belum ditangkapnya pelaku. “Pimpinan KPK sewajarnya menghargai pegawainya melalui Wadah Pegawai KPK untuk dibentuk Tim Gabungan oleh Presiden. Pimp KPK perlu segera surati Presiden Jokowi untuk terbitkan Keppresnya,” kata Busyro Muqoddas.

Belum terungkapnya motif dan pelaku penyerangan terhadap Novel Baswedan hingga minggu keempat, menurut Busyro Muqoddas, tim khusus Polri belum terlihat hasil pengungkapannya. “Ini dikhawatirkan memantik menurunnya kepercayaan masyarakat, dan ini merugikan institusi Polri. Presiden Jokowi perlu koreksi bahwa langkah yang diambil tidak efektif. Solusinya, bentuk Tim Gabungan itu,” kata Busyro.

S. DIAN ANDRYANTO

Simak:
Polri Klaim Penyerang Penyidik KPK Novel Baswedan Sudah Diketahui

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

6 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Hari Ini Mangkir Karena Sakit, Bupati Siodarjo Gus Muhdlor Akan Kembali Dipanggil KPK Pekan Depan

KPK akan kembali memanggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor untuk pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan.


Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

7 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Surat Sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dinilai Janggal, KPK Ingatkan Dokter soal Pasal Halangi Penyidikan

KPK menilai surat sakit Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor janggal karena harus menjalani rawat inap hingga sembuh.


Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Akan Diperiksa sebagai Tersangka pada Jumat, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tak Bisa Hadir ke KPK Karena Sakit

Kuasa hukum Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor mengatakan kliennya tak dapat memenuhi panggilan KPK karena sakit.


KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
KPK akan Periksa Bupati Sidoarjo Hari Ini, Minta Gus Mudhlor Kooperatif

KPK rencananya memeriksa Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi hari ini


Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

21 jam lalu

Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi (kopiah) bersama para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Tersangka tersebut di antaranya Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Rutan KPK yang Terlibat Pungli Minta Maaf tapi juga Ajukan Praperadilan

PNS Kementerian Hukum dan HAM yang diperbantukan di KPK, Achmad Fauzi, dinyatakan terbukti terlibat pungli dan dijatuhi sanksi oleh Dewas KPK


KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

1 hari lalu

Tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto saat mencoblos di TPS 901 di Rumah Tahanan Negara Klas I Salemba Cabang KPK, Jakarta, Rabu, 14 Februari 2024. KPK berkerjasama dengan KPU Provinsi DKI  Jakarta memberikan fasilitas bagi 75 tahanan korupsi untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tetapkan Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka TPPU

KPK kembali menetapkan bekas pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana pencucian uang atau TPPU.


KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

1 hari lalu

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di  gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. Dalam dugaan korupsi terkait pekerjaan retrofit sistem sootblowing Pembangkit Listrik Tenaga Uap Bukit Asam PT PLN (Persero) tersebut diduga telah menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah.  TEMPO/Imam Sukamto
KPK Eksekusi Bekas Hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin

KPK mengeksekusi bekas hakim Prasetyo Nugroho ke Lapas Sukamiskin, Bandung dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).


KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

1 hari lalu

Sirajudin Machmud, seusai memenuhi panggilan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Senin, 16 Oktober 2023. Korupsi proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 diduga menghabiskan anggaran lebih dari Rp 250 miliar yang bersumber dari APBD Pemerintah Kabupaten Mimika, Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto'
KPK Ungkap Suami Zaskia Gotik 2 Kali Transfer Duit ke Terdakwa Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32

Pengusaha juga suami Zaskia Gotik, Sirajuddin Mahmud, awalnya mengaku lupa ketika ditanya jaksa KPK soal aliran duit ke rekening terdakwa Arif Yahya.


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

1 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

1 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.