TEMPO.CO, Kutai Kartanegara - Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Fitriansyah, 37 tahun, diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Timur, di sebuah salon miliknya di Jalan Danau Semayang, RT 011, Desa Melayu, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Ahad dinihari, 30 April 2017.
"Di dalam salon milik tersangka, petugas menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang sudah siap edar sebanyak 8 paket yang di selipkan di dinding salon," kata Kepala BNNP Kaltim Brigadir Jenderal Polisi Sufyan Syarif, di Samarinda, Ahad, 30 April 2017.
Baca juga:
Polres Tolitoli Ringkus Pengedar Sabu-sabu Jaringan Salon Kecantikan
Pengungkapan kasus ini bermula dari maraknya laporan masyarakat yang mengetahui salon milik oknum PNS itu kerap dijadikan tempat transaksi dan pesta narkoba. "Anggota BNNP Kaltim lalu melakukan penyelidikan sebelum menggeledah salon itu," kata Sufyan.
Dari hasil penggeledahan di salon milik Fitriansyah pada pukul 02.00 Wita, Minggu dinihari. BNNP Kaltim berhasil menemukan barang bukti berupa 8 paket sabu seberat 20,4 gram bruto, 2 unit handphone, satu bundel plastik bening pembungkus sabu dan pipet kaca. "Selain itu, tersangka juga kita tes urin dan hasilnya positif menggunakan Metamfetamin," kata Sufyan.
Baca pula:
Kasus Narkoba, Polisi Tangkap Dua Pemuda
Sufyan juga menjelaskan hasil kerja penyidik. Dimana tersangka mengakui barang bukti adalah miliknya dan oknum PNS itu juga pengguna. "Caranya, tersangka menjual sabu kepada pembeli di salon miliknya," kata Sufyan, melanjutkan.
Akibat perbuatannya, Fitriansyah kini diamankan di ruang tahanan BNNP Kaltim di Jalan Rapak Indah, Kota Samarinda. Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 junto pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
SAPRI MAULANA