TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif mencari mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani yang telah menghilang dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Sampai dengan saat ini, kami masih melakukan pencarian terhadap tersangka Miryam S Haryani (MSH). Pencarian ini kami lakukan secara intensif juga berkoordinasi dengan Polri tentu saja setelah DPO itu kami terbitkan. Kami akan menindaklanjuti segala informasi yang diterima tim yang ditugaskan untuk melakukan pencarian ini," kata Febri Diansyah, juru bicara KPK, saat dikonfirmasi, di Jakarta, Sabtu 29 April 2017.
Baca juga:
Miryam S Haryani Jadi Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri
Febri menyatakan KPK sudah memberikan seluruh kesempatan yang memungkinkan bagi yang bersangkutan untuk hadir secara patut memenuhi panggilan penyidik. Namun hal itu tidak terjadi sampai dengan DPO itu diterbitkan dan suratnya dikirim ke Polri.
Jika memang pihak kuasa hukum mengetahui akan lebih baik bagi kuasa hukum untuk memberi tahu KPK atau membawa kliennya ke KPK.
Baca pula:
Miryam S Haryani Masuk DPO, KPK Yakin Masih di Indonesia
"KPK juga mengimbau kepada pihak keluarga atau pihak terdekat dari Miryam untuk kooperatif dan kemudian membawa Miryam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di KPK," kata Febri.
Pencegahan terhadap Miryam sudah dilakukan dalam kapasitas pada saat itu sebagai saksi dalam proses penyidikan dengan tersangka Andi Agustinus (AA). "Jadi, dalam kasus KTP-e kami sudah lakukan pencegahan terhadap Miryam pada saat itu. Kami tentu saja percaya dengan pihak Imigrasi menjalankan tugasnya dengan maksimal," tuturnya.
Silakan baca:
Miryam S. Haryani Buron, Imigrasi Awasi 90 Pintu Keluar Indonesia
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi mengirimkan surat ke Kepala Kepolisian RI, UP Ses-NCB Interpol Indonesia, tentang daftar pencarian orang atas nama tersangka Miryam S. Haryani.
Dasar KPK mengirimkan surat DPO tersebut adalah sebelumnya telah melakukan pemanggilan secara patut dan penjadwalan ulang, tapi Miryam S. Haryani tidak datang sampai hari ini, Kamis, 27 April.
Selain itu, KPK melakukan proses pencarian. KPK meminta bantuan Polri untuk pencarian dan penangkapan terhadap tersangka Miryam S. Haryani.
KPK resmi menetapkan mantan anggota Komisi II DPR itu sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Tersangka Miryam S. Haryani diduga dengan sengaja tidak memberikan keterangan atau memberikan keterangan tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto.
Miryam S. Haryani merupakan tersangka keempat yang sudah ditetapkan KPK dalam kasus indikasi korupsi e-KTP.
Atas perbuatannya, Miryam S. Haryani disangkakan Pasal 22 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
GRANDY AJI I S. DIAN ANDRYANTO