Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Hari Buruh, AJI Makassar Dorong Perda Perlindungan Jurnalis

image-gnews
Sejumlah wartawan membawa poster saat aksi hari buruh di Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2015. Sejumlah pekerja media massa dan Aliansi Jurnalis Independen Bandung ikut menggelar aksi menuntut perusahaan media untuk menetapan upah layak. TEMPO/Prima Mulia
Sejumlah wartawan membawa poster saat aksi hari buruh di Bandung, Jawa Barat, 1 Mei 2015. Sejumlah pekerja media massa dan Aliansi Jurnalis Independen Bandung ikut menggelar aksi menuntut perusahaan media untuk menetapan upah layak. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.CO, Makasaar - Menjelang Hari Buruh pada 1 Mei, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mendorong agar ada Peraturan Daerah tentang perlindungan jurnalis. Pasalnya masih banyak wartawan yang dibayar oleh perusahaan pers sangat jauh dari kewajaran.

"Upah jurnalis ini masih banyak yang menerima dibawah upah minimum provinsi dan kota," kata Ketua AJI Makassar, Qodriansyah Agam Sofyan saat mengelar diskusi ketenagakerjaan yang bertema "Refleksi Hari Buruh Bagi Pekerja Pers" di Sekretariat AJI Makassar, Jalan Toddopuli VII, Sabtu 29 April 2017.

Baca pula:
AJI Jakarta Kecam Keras Hary Tanoe Laporkan Tirto ke Polisi
Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

Menurut dia, hingga kini persoalan jurnalis terkait pengupahan, kontrak kerja masih menjadi perhatian. Sebab sering ditemukan ada jurnalis yang tak menerima pesangon ketika perusahaan media melakukan pemecatan baik di lokal maupun nasional. "Yang sangat miris lagi, jurnalis selalu berada digarda terdepan saat menyuarakan aspirasi buruh. Tapi dirinya sendiri tak mampu bersuara tentang gajinya," kata dia.

Sementara, Anggota Komisi E Bidang Kesejahteraan Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan, Syahruddin Alrif mengungkapkan pihaknya selaku wakil rakyat memberikan solusi yang konkret agar upah jurnalis ini bisa setara dengan UMP/UMK. Menurut dia, dewan akan memediasi melakukan pertemuan antar perusahaan media dan dinas tenaga kerja. "Tapi berani enggak kira-kira jurnalis menyampaikan keluhannya, karena ini juga bagian perjuangan," ucap Syahruddin.

Baca juga:

May Day, 10 Ribu Buruh Jawa Barat Menyasar Gedung Sate
May Day, Buruh Siapkan Marching Band Hingga Pertunjukan ...

Ia menjelaskan profesi jurnalis ini sudah diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 2 tahun 2016 tentang upah minimum provinisi. Sehingga gaji wartawan, karyawan, buruh sudah ada standardisasi yang harus diterima yakni Rp 2,5 juta per bulan. "Jangan diskusi terus, tapi tak ada tindaklanjutnya. Jadi gajinya jurnalis ini ikut standar apa?" kata Syahruddin.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Menurut Syahruddin, mobilisasi jurnalis sangat tinggi, sehingga kesejahteraan dan hak-hak mereka harus diperjuangkan. Bahkan itu sangat miris ketika seorang wartawan itu dibayar per berita. "Itulah saatnya mendorong peraturan daerah. Kalau tak bisa minimal peraturan gubernur soal ketenagakerjaan," kata dia.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan hingga kini pihaknya tak pernah mendapatkan laporan dari wartawan tentang upah. Sehingga ia berpikir bahwa persoalan gaji wartawan itu aman-aman saja. "Kalau ada berani melapor maka kita jamin menjaga kerahasiaan pelapor," kata Irwan.

Menurut dia, laporan yang diterima pemerintah saat ini ada 40 masalah industrial. Di antaranya tentang upah minimum kota, gaji yang terlambat, jaminan kesehatan, masalah pemecatan secara sepihak, tak terima pesangon dan jaminan tenaga kerja. "Tapi kita hanya sebatas melakukan pembinaan saja. Karena kewenangan pengawasan ada di Provinsi Sulawesi Selatan," katanya, menjelaskan.

DIDIT HARIYADI

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

10 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Usulkan Azhar Arsyad Maju di Pilkada Makassar, Sebut Dia sebagai Simbol Partai di Sulsel

PKB Kota Makassar meraih lima kursi di DPRD kota itu pada pemilu legislatif atau Pileg 2024.


3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

16 hari lalu

(Dari kanan ke kiri) Erick Tandjung Ketua Bidang Advokasi AJI Erick Tanjung, Anggota Dewan Pers Arif Zulkifli, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, dan Tenaga Ahli Hukum Dewan Pers Hendrayana, dalam Konferensi Pers untuk merespon kasus penganiayaan seorang wartawan oleh tiga angota TNI-AL Posal Panamboang, di Halmahera Selatan, Maluku Utara pada Kamis, 28 Maret 2024. Konpers digelar di Gedung Dewan Pers, Gambir, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
3 Anggota TNI AL di Halmahera Selatan Lakukan Penganiayaan Jurnalis, Begini Kecaman dari Dewan Pers, AJI, dan KontraS

Penganiayaan jurnalis oleh 3 anggota TNI AL terjadi di Halmahera Selatan. Ini respons Dewan Pers, AJI, dan KontraS. Apa yang ditulis Sukadi?


AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

21 hari lalu

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam  Solidaritas Jurnalis Bali melakukan aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi Bali, Denpasar, Bali, Rabu 1 Desember 2021. Aksi itu dilakukan untuk menuntut dua orang terdakwa dalam kasus kekerasan terhadap Nurhadi yang merupakan jurnalis Tempo di Surabaya diberikan hukuman maksimal serta mendesak Polda Jawa Timur untuk menangkap para pelaku lain dalam kasus tersebut. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
AJI Ternate Kecam Penganiayaan terhadap Jurnalis di Bacan

Kekerasan yang dilakukan anggota TNI Angkatan Laut itu merupakan bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik yang tidak sepatutnya terjadi.


Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

21 hari lalu

Wartawan dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta menggelar aksi solidaritas untuk jurnalis Tempo Nurhadi, di kawasan Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022. Jurnalis Tempo Nurhadi menjadi korban kekerasan ketika melaksanakan peliputan investigasi di Surabaya, Jawa Timur. TEMPO/Muhammad Hidayat
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: Ormas dan Polisi Paling Berpotensi Lakukan Kekerasan

Ormas dan kepolisian dianggap paling berpotensi melakukan kekerasan terhadap jurnalis.


Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

29 hari lalu

Pemkot Makassar Borong Lima Penghargaan Top BUMD Award 2024

Wali Kota Ramdhan Pomanto meraih Top Pembina BUMD 2024.


Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

57 hari lalu

Presiden RI Jokowi memberikan sambutan saat puncak perayaan Hari Pers Nasional 2024 di Ancol, Jakarta, Selasa, 20 Februari 2024. Jokowi menganggap bahwa kebebasan pers di Indonesia masih berjalan dengan baik. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Respons AJI dan LBH Pers terhadap Perpres Publisher Rights yang Diteken Jokowi

AJI dan LBH Pers meminta Perpres Publisher Rights yang telah disahkan Presiden Jokowi dijalankan secara akuntabel.


Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

20 Februari 2024

Ilustrasi tokoh meninggal. Pixabay
Lagi, Anggota KPPS di Makassar Meninggal Dunia

Anggota KPPS Muhammad Fahriansyah, 26 tahun, yang bertugas di TP) 12 Kelurahan Lariang Bangi, Kecamatan Makassar, meninggal


AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

14 Februari 2024

Ilustrasi pemilu. REUTERS
AJI dan Monash University Imbau Pentingnya Penghapusan Ujaran Kebencian di Masa Pemilu 2024

Ujaran kebencian berpotensi memicu perselisihan sosial. Ujaran kebencian juga dapat berujung pada stigma, persekusi, dan kekerasan.


Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

13 Februari 2024

Foto tangkapan layar dari film Dirty Vote, Zainal Arifin Mochtar (kiri), Bivitri Susanti (tengah), Feri Amsari (kanan), narasumber dalam film Dirty Vote. Youtube
Respons Ketua BEM UGM Soal 3 Pakar Hukum dan Sutradara Dirty Vote Dilaporkan ke Polisi

Ketua BEM UGM tanggapi pelaporan ke polisi terhadap sutradara dan 3 pakar hukum pemeran di film Dirty Vote. Ia khawatir terhadap kebebasan berpendapat


Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

13 Februari 2024

Ilustrasi Ujaran Kebencian. shutterstock.com
Kasus Ujaran Kebencian Meningkat Terhadap Kelompok Minoritas Sepanjang Pemilu 2024

Ujaran kebencian terbanyak ditujukan terhadap kelompok Yahudi, disusul kelompok penyandang disabilitas.