TEMPO.CO, Jakarta - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia Boyamin Saiman menyatakan, pengajuan hak angket KPK oleh DPR tidak sah dan ilegal. Sebab, pengesahan DPR tak melalui mekanisme voting ketika terdapat sejumlah anggota yang tak menyetujui usulan tersebut.
“Ketika aklamasi tidak bisa ditempuh maka harus voting, paripurna kemarin jelas tidak ada mekanisme aklamasi maupun voting,” kata Boyamin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 29 April 2017.
Baca: Paripurna DPR Bacakan Surat Hak Angket KPK, Isinya...
DPR menyetujui pengajuan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki proses hukum dan internal lembaga. Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengetok palu persetujuan ketika terjadi hujan interupsi mendengarkan sikap fraksi. Beberapa fraksi menyatakan menolak: Fraksi Gerindra, PKB, dan Demokrat.
Ia menjelaskan pengambilan keputusan dalam rapat DPR selalu mencapai kesepakatan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila tidak terpenuhi, kata dia, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak. “Setiap rapat DPR dapat mengambil keputusan apabila dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah anggota rapat atau kuorum,” kata dia.
Baca juga: Hak Angket KPK, Fahri Hamzah Klaim Kuota Pengusul Terpenuhi
Jika tidak kuorum, Boyamin menjelaskan, rapat ditunda dengan tidak melebihi 24 jam. “Setelah 2 kali penundaan kuorum belum juga tercapai, cara penyelesaiannya diserahkan kepada Bamus,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritik penghitungan kehadiran secara fisik anggota dewan dalam paripurna DPR saat permintaan persetujuan oleh pimpinan sidang Fahri Hamzah. Menurut dia, syarat persetujuan pengajuan hak angket KPK seharusnya dihadiri minimal separuh anggota DPR. “Jika kemarin dihitung kehadiran fisik pasti tidak ada separuhnya,” kata dia.
ARKHELAUS W.