TEMPO.CO, Lumajang - Kelompok Pegiat Konservasi Gunung Lemongan, Laskar Hijau, melaporkan kasus perusakan dan pembakaran hutan lindung seluas kurang lebih 2.000 hektare di gunung tersebut ke Kepolisian Resor Lumajang, Sabtu, 29 April 2017. Perusakan dan pembakaran hutan oleh warga kaki gunung itu bertujuan untuk pembukaan lahan sengon.
Ilal Hakim, salah satu aktifis Laskar Hijau, mengatakan pembakaran kawasan hutan lindung terjadi sepekan terakhir ini. "Kami berulang kali harus memadamkan api yang membakar kawasan hutan lindung," kata Ilal di Polres Lumajang.
Baca: Masyarakat Gunung Lemongan Dilatih Hadapi Bencana
Ilal mengaku telah mengetahui orang-orang yang terlibat dalam perusakan hutan lindung. Beberapa di antaranya, kata dia, merupakan orang berpengaruh. "Kami akan ungkapkan semuanya kepada pihak kepolisian," kata Ilal.
Warga yang melakukan perusakan hutan, kata Ilal, tergiur dengan janji bahwa lahan tersebut akan diuruskan sertifikatnya. Dengan iming-iming itulah warga kemudian ramai-ramai membuka lahan dengan cara membakar kawasan hutan lindung.
Akibat pembakaran hutan, kata dia, lebih dari 8.000 batang bambu berumur rata-rata 3 tahun yang ditanam Laskar Hijau hangus dilahap api. Dia memperkirakan kerugian akibat pembakaran hutan itu mencapai ratusan juta. "Bibit bambu itu dulu dapat dari Jogyakarta, perbatang harganya Rp 15 ribu," kata Ilal.
Simak: Peringati Pancasila, Warga Lereng Lemongan Wayangan
Sejumlah barang bukti dibawa ke bagian Reserse dan Kriminal Polres Lumajang. Ilal bahkan merekam seorang warga yang mengaku mau dibayar Rp 30 ribu untuk membakar kawasan hutan lindung itu. Perum Perhutani juga ikut melaporkan kejadian perusakan kawasan hutan milik Perhutani.
DAVID PRIYASIDHARTA