TEMPO.CO, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia mendukung seruan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengenai ceramah agama di tempat ibadah. Namun Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tauhid Saadi memberikan satu cacatan.
"Seruan ini tidak dibarengi dengan adanya sanksi," katanya seperti dilansir keterangan tertulis, Sabtu, 29 April 2017. Zainut khawatir seruan tersebut tidak cukup efektif mendorong para penceramah agama untuk mematuhinya jika tak ada sanksi.
Baca juga: 9 Butir Panduan Penceramah Agama: Jangan Mengumpat dan Mencaci
Menteri Lukman mengeluarkan sembilan butir seruan mengenai ceramah agama. Seruan tersebut merupakan respons terhadap laporan masyarakat yang mengabarkan rumah ibadah banyak diisi materi yang berpotensi menimbulkan konflik atau sengketa di tengah masyarakat.
Zainut menilai ceramah agama seharusnya dapat membawa umat manusia kepada solidaritas. Ceramah agama juga seharusnya bisa membangun kerja sama untuk membangun peradaban masyarakat yang harmonis, maju, sejahtera, dan beradab dengan menampilkan wajah agama yang damai, penuh kasih, dan memberikan rahmat untuk seluruh alam.
MUI menyadari bahwa dalam masyarakat yang majemuk perlu ada aturan tentang nilai-nilai etika dan pesan moral sebagai pedoman agar tidak terjadi benturan di masyarakat. Pedoman tersebut berlaku untuk pribadi maupun kelompok dalam melaksanakan tugas dakwah atau misi agama.
Zainut pun mengimbau semua pihak, terutama pemuka agama, untuk mensosialisasikan seruan Menteri Agama. Sosialisasi diberikan kepada pendakwah, pengkhotbah, atau penceramah di masing-masing agama.
"Sehingga seruan ini (Menteri Agama soal ceramah agama di tempat ibadah) bisa dijadikan panduan bersama dalam melaksanakan tugas suci agama dalam rangka menjaga harmoni kehidupan dan kerukunan baik internal maupun antarumat beragama," kata Wakil Ketua Umum MUI itu.
VINDRY FLORENTIN