TEMPO.CO, Yogyakarta - Polisi menangkap penyebar berita tidak benar yang melibatkan nama Sri Sultan Hamengku Buwono X, Raja dan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, di rumahnya, Rabu sore, 26 April 2017. Pelaku penyebaran informasi bohong atau hoax itu adalah RNM, 25 tahun, warga Sumatera Selatan.
“Dua hari lalu kami tangkap di rumahnya di Sumatera Selatan,” kata Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta Brigadir Jenderal Ahmad Dofiri, Jumat, 28 April 2017.
Baca juga: Sultan Yogya Laporkan Berita Hoax, Polda Bentuk Tim Khusus
Penangkapan itu, kata Kapolda, terkait laporan Sultan pada 19 April 2017 yang lalu. Sultan datang ke markas Polda melaporkan sendiri atas informasi yang mencatut namanya di metronews.tk. berita atau tulisan itu dinilai menyudutkan Sultan. Sedangkan Sultan tidak merasa memberikan pernyataan seperti yang ditulis atau diunggah oleh tersangka itu. “Karena jauh, baru tiba dan sudah kami tahan di Polda,” kata Dofiri.
Ditanya soal motif, tersangka mengunggah tulisan itu supaya banyak yang membaca tulisan itu. Jika banyak yang membaca tulisan itu, otomatis akan banyak iklan yang masuk. Faktor ekonomi itulah yang menjadi motif unggahan tulisan itu.
Dofiri menyatakan, tersangka meminta bantuan orang lain untuk membuat blog tersebut. Lalu tersangka yang membuat sendiri tulisan itu dan mengunggah ke portal itu. Pelaku hanya menyuplik tulisan-tulisan artikel yang sudah ada. Padahal tulisan atau artikel yang ia cuplik belum bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Setelah mencuplik artikel, lalu digabung dalam beberapa paragraf. Sehingga seolah-olah pernyataan itu disampaikan oleh raja Yogyakarta itu.
"Hoaxnya dia yang membuat, dia ambil dari beberapa konten dipotong-potong. Hanya seolah-olah itu bahasanya Pak Gubernur DIY. Dia sendiri yang motong-motong dari orang, yang mengunggah orang lain," kata Dofiri.
Dari hasil penyelidikan sementara, didapatkan informasi para warga di tempat tinggal tersangka banyak yang membuat blog internet. Tujuannya untuk bisa mendapatkan uang atau penghasilan. Pekerjaan tersangka wiraswasta, dari tangannya disita antara lain telepon selular, sebuah komputer jinjing dan beberapa kartu telepon seluler. “Setelah uji forensik (digital) laptop untuk mengunggah berita hoax itu,” kata dia.
Polisi menggunakan Pasal 27 Undang-undang nomor .11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukumannya enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan dengan singkat saat ditemui di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DIY atas penangkapan pelaku. "Takon aku ra ngerti, ya kita serahkan aspek hukumnya saja dulu. Sudah (diberitahu penangkapan). Tapi belum tahu persis apa yang terungkap di situ, yo ming mengatakan sudah tertangkap. Nggak tahu diapakan, ora ngerti aku," kata Sultan.
MUH SYAIFULLAH