TEMPO.CO, Medan - Petugas Direktorat Polisi Air Polda Sumatera Utara menangkap kapal ikan bermuatan 300 blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) yang diselundupkan dari Sungai Airmasin, wilayah perairan Langkat, ke Thailand tanpa dilengkapi dokumen yang sah. Blangkas adalah hewan yang dilindungi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumut Komisaris Besar Rina Sari Ginting mengatakan satwa yang dilindungi tersebut disita dua unit kapal patroli Direktorat Polisi Air Polda Sumut saat melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumatera Utara-Aceh, Jumat dinihari 27 April 2017, di perairan Langkat atau pada titik koordinat 04 15 953 North – 098 18 523 East.
Kapal Patroli KP 2021 dan KP 2028 yang dinakhodai Ajun Inspektur Dua Asun dan Brigadir Fajrin, menurut Rina, tengah patroli rutin sejak kemarin petang dan memeriksa terhadap Kapal Motor Makmur GT.25 Nomor 215/QQd, yang dinakhodai Hermansyah Putra dengan empat anak buah kapal, dinihari tadi.
"Hasilnya petugas menemukan 300 ekor Blangkas/Ketam Tapak Kuda (Tachypleus Gigas) dalam keadaan mati yang dimuat dalam kotak ikan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah (manifes)." kata Rina.
Dari keterangan nakhoda,sambung Rina,diketahui Blangkas tersebut akan diselundupkan ke Thailand. Polisi kemudian menahan nakhoda berikut 4 anak buah Kapal Motor Makmur.
Kelima penyelundup itu, ujar Rina, dibawa ke komando Ditpol Air Langkat untuk kepentingan pemeriksaan. Kelimanya akan dijerat Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. "Mereka melanggar pasal 40 (2) junto pasal 21 (2) huruf a, b, UU Nomor 5 tahun 1990 tersebut," kata Rina.
SAHAT SIMATUPANG