TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan beberapa media penyimpanan digital setelah melakukan penggeledahan dalam penyidikan tindak korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia.
"Penggeledahan yang dilakukan kemarin di kantor milik tersangka Soetikno Soedarjo (SS) selesai dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa media penyimpanan digital," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya, Jakarta, Kamis, 27 April 2017.
Baca juga:
Kasus Suap Garuda, KPK Geledah Lagi Kantor Tersangka Soetikno
Febri menjelaskan, setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan, penyidik KPK akan melakukan analisis terhadap hasil penggeledahan secara intensif terkait dengan proses penyidikan indikasi suap yang sedang berjalan saat ini.
KPK melakukan penggeledahan kembali dalam penyidikan tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di PT Garuda Indonesia.
Baca pula:
Kasus Suap Garuda, KPK Dalami Hubungan Emirsyah dan Soetikno
KPK kembali menggeledah kantor tersangka Soetikno Soedarjo dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Garuda Indonesia. "Penggeledahan dimulai pukul 13.00," kata Febri di kantornya, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Penyidik menggeledah kantor tersangka Soetikno Soedarjo di PT Mugi Rekso Abadi dan di PT Dimitri Utama Abadi di wisma MRA Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Penyidik menduga masih ada bukti-bukti di dua lokasi itu, terutama data dan dokumen.
Silakan baca:
Suap Garuda, Ini Kaitan Soetikno Soedarjo dengan Rolls-Royce
Dalam kasus korupsi pembelian pesawat Garuda Indonesia, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo.
Sebelumnya, kantor tersebut digeledah penyidik KPK pada 18-19 Januari 2017. Dalam penggeledahan pertama, penyidik menyita sejumlah dokumen berupa data perusahaan yang diduga milik tersangka di Singapura. Data-data itu meliputi kepemilikan aset, data perbankan, dan bukti-bukti elektronik.
KPK sebelumnya menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Emirsyah Satar sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan pesawat berikut mesinnya. Selain itu, KPK menetapkan Soetikno Soedarjo, pendiri PT Mugi Rekso Abadi (MRA), sebagai tersangka. Soetikno ditengarai sebagai pemilik sebenarnya (beneficial owner) Connaught International Pte Ltd, konsultan bisnis dan manajemen yang berbasis di Singapura.
Penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan penyuapan dalam pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce PLC di Garuda Indonesia. Emirsyah diduga menerima suap berupa uang sebesar 1,2 juta euro dan US$ 180 ribu atau senilai Rp 20 miliar, yang ditransfer secara bertahap dari Rolls-Royce melalui Soetikno sebagai perantara. Emirsyah juga ditengarai mendapatkan sejumlah barang senilai US$ 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
GRANDY AJI | S. DIAN ANDRYANTO