TEMPO.CO, Karanganyar - Kepolisian Resor Karanganyar melimpahkan tersangka dan barang bukti dalam kasus Pendidikan Dasar Mahasiswa Pecinta Alam Universitas Islam Indonesia (UII). Selanjutnya, polisi akan mengusut kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus itu.
"Hari ini, kami limpahkan ke kejaksaan," kata Kapolres Karanganyar Ajun Komisaris Besar Ade Safri Simanjuntak, Kamis 27 April 2017. Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan setelah berkas penyidikan telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar.
Menurut Ade, polisi yakin bahwa bukti dan hasil penyidikan itu cukup kuat untuk menjerat para tersangka dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian itu. "Ada banyak bukti yang melengkapi berkas penyidikan," katanya.
Baca: Kasus Diksar Mapala UII, Polisi Buka Peluang Ada Tersangka Baru
Beberapa bukti yang dilimpahkan berupa hasil visum dan otopsi dari rumah sakit. Selain itu, polisi juga telah menemukan beberapa alat yang digunakan dalam menganiaya korban, seperti ranting pohon, rotan serta tali prusik.
Polisi juga telah mengumpulkan bukti berupa keterangan dari saksi ahli. Sedangkan bukti lain yang dianggap cukup berharga adalah rekaman foto dan video pelaksanaan diksar di Tawangmangu.
"Rekaman itu kami temukan di tiga kamera, satu hardisk serta satu komputer yang kami sita," katanya. Saat disita, semua berkas dalam perangkat digital itu dalam kondisi kosong. "Ada indikasi telah dihapus terlebih dulu," katanya.
Untungnya, polisi berhasil memulihkan sejumlah bukti yang berada di perangkat tersebut. "Semua kembali utuh," katanya. Termasuk, hasil rekam gambar dan video kegiatan diksar itu.
Baca: Diksar Mapala UII, Rekonstruksi Kasus Ungkap Lembah Penyiksaan
Menurut Ade, pelaku menganiaya korban dengan motif pemberian hukuman. "Mereka memukul dengan tangan kosong maupun alat saat peserta dianggap gagal dalam melaksanakan tugas," katanya. Sebenarnya, para korban sudah tidak kuat dan berniat untuk mundur dalam kegiatan diksar tersebut.
Saat ini, polisi tengah mengembangkan kasus tersebut untuk menemukan adanya tersangka baru dalam kasus itu. "Sudah ada satu alat bukti yang telah kami pegang," katanya. Pihaknya masih membutuhkan satu alat bukti lagi untuk bisa menjerat tersangka baru.
"Kami akan akselerasi agar gelar perkara bisa dilakukan dalam sebulan ke depan," katanya. Dia memperkirakan tersangka baru yang dapat terjerat lebih dari lima orang.
Sedangkan Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar Heru Prasetyo belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi mengenai kelengkapan berkas kasus diksar mapala ini. Dia tidak mengangkat telepon maupun pesan pendek yang dikirim.
Sebelumnya, tiga peserta diksar mapala itu meninggal dunia. Mereka adalah Muhammad Fadli, 20 tahun, dari Batam; Syaits Asyam (20) dari Sleman; dan Ilham Nurpadmy Listia Adi (20) dari Lombok Timur. Ketiganya adalah mahasiswa UII angkatan 2015. Pemeriksaan di Rumah Sakit Bethesda, Yogyakarta, menemukan sejumlah luka luar dan dalam pada tubuh almarhum Asyam dan Ilham.
Baca: Kasus Mapala UII, Polisi: Panitia Berupaya Hilangkan Bukti
Dua panitia diksar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah Angga dan Wahyudi yang merupakan panitia yang bertugas menjadi pendamping regu.
AHMAD RAFIQ