Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bahas RUU Perlindungan TKI, DPR dan Pemerintah Sepakati 7 Isu

image-gnews
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Dede Yusuf, mantan wagub Jawa Barat, menjadi anggota DPR RI periode 2014-2019 dari fraksi Partai Demokrat, terlihat di sidang perdana paripurna MPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, 2 Oktober 2014. TEMPO/Frannoto
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyepakati tujuh dari delapan isu krusial yang masuk dalam Rancangan Undang-undang (RUU) 39/2004 tentang perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pimpinan Panitia Kerja RUU 39/2004 sekaligus Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf mengatakan isu krusial yang paling pertama mengenai peran daerah.

“Undang-undang terdahulu tidak memberikan peran kepada daerah sehingga semua cenderung menjadi kewenangan swasta,” kata Dede di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, pada Rabu, 26 April 2017. Dengan disepakatinya isu peranan daerah dalam RUU ini, ke depannya pemerintah daerah wajib memberikan informasi maupun advokasi pada calon-calon tenaga kerja.

Baca juga:
Pembahasan RUU Perlindungan TKI Alot, BNP2TKI Bicara

Pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa perlu adanya Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) di setiap kabupaten yang menjadi daerah-daerah penghasil calon TKI. Pada setiap LTSP tersebut, nantinya akan diletakkan petugas imigrasi.

Isu berikutnya mengenai pelatihan calon tenaga kerja. Pelatihan yang selama ini masih dibebankan kepada swasta, akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah jika RUU mengenai Perlindungan TKI ini disahkan. Dede menerangkan, pelatihan yang dimaksud merupakan pelatihan vokasi atau keahlian. Calon tenaga kerja pun berhak untuk memilih tempat tujuan bekerjanya dan jenis pelatihan yang akan diikuti. Konsekuensi yang ditanggung pemerintah untuk menyelenggarakan pelatihan bagi TKI tentunya anggaran dana untuk pendidikan vokasi tersebut.

Baca pula:

RUU Perlindungan TKI Mandeg, Fahri Hamzah Ungkap Sebabnya

Dede mengatakan untuk mendorong peran daerah dalam proses rekrutmen, DPR dan Pemerintah sepakat untuk membatasi wewenang perusahaan penyalur calon TKI. Pelaksana Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PPPMI)—sebagai perusahaan penyalur—hanya diperbolehkan beroperasi di pusat dan mengambil calon-calon tenaga kerja yang sudah terlatih, terdidik, serta terdokumentasi mulai dari daerah. “Jadi fungsi rekrutmen tidak lagi dilakukan oleh perusahaan swasta tapi sudah terjadi dengan sendirinya pada calon-calon tenaga kerja mulai dari daerah,” ujar mantan Wakil Gubernur Jawa Barat ini.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Isu asuransi juga disepakati dalam RUU perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemerintah dan DPR menunjuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan untuk menjamin asuransi para TKI—yang selama ini selalu ditangani oleh swasta. BPJS Ketenagakerjaan diberi wewenang untuk membuat perluasan pelayanan program perlindungan jaminan sosial bagi TKI.

Isu ke enam yang telah disepakati yakni mengenai biaya. Biaya yang selama ini diberikan oleh pihak swasta dengan sistem “beli orang” berpotensi merugikan TKI. “Makanya banyak terjadi perdagangan manusia. Karena sistemnya mereka sudah dipanjar,” kata Dede. Untuk melindungi TKI, DPR dan Pemerintah sepakat, lembaga keuangan yang bisa ikut serta dalam sistem pembiayaan hanyalah yang telah diverifikasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga wajib mengikuti sistem OJK dan bungnya tidak membebankan TKI.

Kemudian DPR dan Pemerintah juga sepakat bahwa sistem pengawasan jalannya Badan Nasional Perlindunga Pekerja Migran Indonesia—sebagai turunan dari RUU perlindungan TKI—akan dijalankan oleh DPR, khususnya Komisi IX.

Hingga kini DPR dan pemerintah masih deadlock pada pembahasan isu mengenai pertanggungjawaban kelembagaan. Dimana Pemerintah menghendaki Badan Nasional Perlindunga Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab kepada Presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan. Sementara DPR mengusulkan agar badan tersebut bertanggung jawab langsung kepada Presiden tanpa melalui Kementerian Ketenagakerjaan.

DWI FEBRINA FAJRIN  I   S. DIAN ANDRYANTO

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

6 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

11 jam lalu

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Bambang Haryadi saat memimpin pertemuan dengan PT Pupuk Sriwijaya (Pusri) di Palembang, Selasa (17/4/2024). Foto: Agung/vel
Suplai Gas yang Merata Dukung Ketersediaan Pupuk Nasional

Bambang Haryadi, mengungkapkan upaya Komisi VII dalam mengatasi tantangan produksi pupuk di Indonesia.


Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

11 jam lalu

Arsyadjuliandi Desak Pemerintah Segera Selesaikan Pembayaran Lahan Tol

Anggota Komisi II DPR RI, Arsyadjuliandi Rachman, mendesak pemerintah untuk segera menyelesaikan pembayaran lahan Tol Pekanbaru-Padang.


Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

21 jam lalu

Pakar hukum tata negara yang juga dosen Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar saat di Bandung, Jumat 23 Februari 2024. Foto: TEMPO| ANWAR SISWADI.
Zainal Arifin Mochtar Desak DPR Serius Ajukan Hak Angket Ungkap Kejahatan Demokrasi

Pakar hukum UGM Zainal Arifin Mochtar menilai putusan MK yang akhirnya memenangkan pasangan nomor urut 02 Prabowo-Gibran telah menyisakan pekerjaan rumah cukup berat.


Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

1 hari lalu

Aktivitas pengisian truk tangki untuk distribusi bahan bakar minyak (BBM) di Depo BBM Pertamina di Plumpang, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. Secara rinci, perusahaan memproyeksikan selama arus mudik dan balik Lebaran 2024 peningkatan konsumsi masyarakat untuk produk BBM Pertamax sekitar 15 persen, Pertalite 10 persen, dan Pertamax Turbo 6 persen, Dexlite 3 persen dan Pertamina Dex 4 persen. TEMPO/Tony Hartawan
Wacana Pembatasan Pertalite dan LPG 3 Kilogram, Politikus PKS Setuju

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat dari fraksi PKS menyatakan setuju dengan pembatasan Pertalite dan LPG 3 kilogram.


DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

2 hari lalu

Aktivis dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) melakukan aksi teatrikal terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutana (KemenLHK) Jakarta, Jumat, 20 Oktober 2023. Mereka mendesak pemerintah menindak perusahaan yang terindikasi terlibat dalam karhutla. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) mengungkapkan bahwa sejak Januari hingga September 2023 sebanyak 184.223 titik api di Indonesia dengan luasan terbakar seluas 642.099,73 hektar. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
DPR Dorong Sanksi Akumulatif Bagi Kejahatan Lingkungan di RUU Konservasi

UU No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang telah berusia 34 tahun menjadi alasan dilakukan revisi.


DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

3 hari lalu

Presiden AS Joe Biden saat kunjungannya di Chavis Community Center di Raleigh, North Carolina, AS, 26 Maret 2024. REUTERS/Elizabeth Frant
DPR Amerika Serikat Loloskan Paket Bantuan Keamanan Rp1.540 Triliun untuk Ukraina, Israel dan Taiwan

DPR Amerika Serikat pada Sabtu, 20 April 2024, mendukung lolosnya paket bantuan keamanan untuk Ukraina, Israel dan Taiwan total senilai USD95 miliar


Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

6 hari lalu

Anggota Komisi II DPR RI M Rakyan Ihsan Yunus duduk di ruang tunggu sebelum menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 25 Februari 2021. Ihsan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka MJS (Matheus Joko Santoso) dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Politikus PDIP Ihsan Yunus Penuhi Pemeriksaan KPK sebagai Saksi Korupsi APD Kemenkes 2020

KPK memeriksa politikus PDIP Ihsan Yunus dalam kasus dugaan korupsi APD Kemenkes 2020 di Gedung Merah Putih KPK, Kamis, 18 April 2024.


Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

6 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberi pengarahan dalam acara Peringatan 22 Tahun Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Istana Negara, Jakarta, Rabu 17 April 2024. Indonesia telah dinyatakan secara aklamasi diterima sebagai Anggota Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (full membership). Keberhasilan tersebut diperoleh dalam FATF Plenary Meeting di Paris, Perancis yang dipimpin oleh Presiden FATF, MR. T. Raja Kumar pada Rabu, 25 Oktober 2023. TEMPO/Subekti.
Kembali Disinggung Presiden Jokowi, Apa Kabar RUU Perampasan Aset?

RUU Perampasan Aset sudah diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan pada 2008 di era pemerintahan SBY.


Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

6 hari lalu

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto. Foto: Kresno/vel
Pemecatan Ratusan Nakes di Manggarai, Edy Wuryanto Khawatir Berdampak Kepada Layanan Kesehatan

Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto mengatakan ini merupakan masalah struktural yang harus diatasi pusat maupun daerah.