TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Fahd El Fouz sebagai tersangka dugaan korupsi proyek penggandaan Al-Quran tahun anggaran 2011 dan 2012 di Kementerian Agama yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 27 miliar.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 27 April 2017 mengatakan tersangka Fahd El Fouz diduga bersama-sama dengan Anggota Komisi VIII DPR RI periode 2009-2014 Zulkarnaen Djabar dan anaknya, Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra dari swasta menerima hadiah atau janji dari pihak-pihak tertentu.
"Padalah diketahui atau patut diduga hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan jabatannya dalam pengurusan anggaran dan atau pengadaan kitab suci Al Quran pada APBN-P Tahun 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011 di Kementerian Agama," kata Febri.
Baca juga: KPK Punya Taktik Tetapkan Status Fahd El Fouz
Anak mendiang pedangdut A. Rafiq itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf b lebih subsider Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Fahd El Fouz merupakan tersangka keempat dalam kasus ini. Sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan vonis penjara 15 tahun terhadap Zukarnaen Djabar dan penjara 8 tahun kurungan untuk Dendy Prasetya Zulkarnaen Putra. Vonis 8 tahun penjara juga telah dijatuhkan kepada Ahmad Jauhari, mantan Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama yang merupakan pejabat pembuat komitmen pengadaan proyek.
"Dalam putusan pada 2013 itu, bapak dan anak tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menerima hadiah atau janji terkait dengan pengurusan anggaran atau pengadaan kitab suci Al Quran APBN-P 2011 dan APBN 2012 serta pengadaan laboratorium komputer MTs Tahun Anggaran 2011," ucap Febri.
Simak pula: KPK Dalami Kesaksian Fahd soal Priyo
Febri menjelaskan rincian dana fee dari tiga proyek di kementerian Agama yang diterima itu antara lain fee dari proyek laboratorium komputer MTs sebesar Rp 4,74 miliar dan fee pengadaan Al Quran 2011 dan 2012 sebesar Rp 9,65 miliar dengan jumlah total fee tersebut Rp 14,838 miliar. "Sedangkan yang diduga diterima oleh Fahd El Fouz sebesar Rp 3,411 miliar," kata Febri.
Fadh masih menjabat Ketua Umum Gerakan Muda (Gema) Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) dan Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Kemasyarakatan MKGR (2015-2020). Sementara Zulkarnaen dan anaknya, Dendy Prasetya, juga adalah kader MKGR. Zulkarnaen menjabat Sekretaris Jenderal DPP MKGR periode 1999-2004 dan Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR periode 2005-2010. Bersaksi dalam persidangan, Fahd mengaku diminta Zulkarnaen menjadi calo proyek di Kementerian Agama. Dia bertugas melobi para pejabat Kementerian.
Lihat juga: Lebih Murah, Fahd Marahi Peserta Tender Alquran
Pada awal 2012, kata Febri, Fahd juga ditetapkan KPK sebagai tersangka korupsi. Fahd divonis 2,5 tahun penjara karena terbukti menyuap Wa Ode Nurhayati, Anggota Badan Anggaran DPR sebesar Rp 5,5 miliar agar meloloskan Kabupaten Aceh Besar, Pidie Jaya, dan Bener Meriah sebagai penerima alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun anggaran 2011. Pada 8 September 2014, Fadh menghirup udara kebebasan dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung.
Febri juga menyatakan penyidik KPK sudah mengumumkan surat panggilan kepada Fahd El Fouz sebagai tersangka untuk menghadap pada Jumat, 28 April 2017.
ANTARA