TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran Olly Dondokambey membantah mengenal pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri Andi Agustinus alias Andi Narogong dalam sidang kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
"Tidak kenal. Saya baru lihat setelah ada kasus, beberapa minggu lalu saat dia ditahan," kata Olly di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Sidang E-KTP, Saksi Beberkan Peran Andi Narogong
Politikus PDI Perjuangan yang kini menjabat Gubernur Sulawesi Utara ini juga mengaku tak pernah menerima aliran dana yang berasal dari proyek pengadaan e-KTP. "Saya tidak pernah terima barang dan uang dari Nazarudin dan Andi Agustinus. Tidak pernah," katanya.
Nama Olly Dondokambey muncul dalam dakwaan mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, yang dibacakan hari ini. Ia diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus saat masih menjabat sebagai anggota DPR (Wakil Ketua Badan Anggaran DPR) periode 2009-2014.
Dalam kasus e-KTP, nama Olly disebut oleh mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin. Ia mengatakan Olly menerima setoran US$ 1 juta pada September 2010.
Baca: Sidang E-KTP, Seorang Saksi Sebut Keterlibatan Setya Novanto
Setelah diperiksa selama sekitar 6,5 jam oleh KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP pada Kamis, 26 Januari 2017, Olly juga membantah ada bagi-bagi uang di Badang Anggaran DPR. "Enggak ada. Banggar tugasnya pengawasan," kata Olly di Gedung KPK, Kamis, 26 Januari 2017.
Ia juga membantah ada kesepakatan di Badan Anggaran untuk mengesahkan proyek e-KTP. Menurut dia, proyek triliunan itu sepenuhnya usulan pemerintah. "Banggar membuat undang-undang APBN. Tidak hanya mengesahkan e-KTP," ujar Olly.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Brebes Baru Terima 10 Ribu Blangko e-KTP dari Total Kebutuhan 75 Ribu Lebih
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong