TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri optimistis pembahasan rancangan undang-undang pemilihan umum tidak akan terlambat. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan ada waktu enam bulan bagi Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan tahapan persiapan.
"Tahun 2014 kan kampanye satu tahun. Sekarang kami potong jadi enam bulan," kata Soedarmo di Jakarta, Kamis, 27 April 2017.
Baca : Soal Aturan Kampanye di Medsos dalam RUU Pemilu, di Antaranya...
Karena ada pemotongan masa kampanye, lanjutnya, maka mesti pembahasan RUU Pemilu molor, KPU tetap mempunyai masa persiapan yang cukup, yaitu enam bulan.
Menurut Soedarmo, dengan waktu enam bulan itu cukup bagi KPU untuk membentuk peraturan-peraturan KPU. Ia menyatakan seumpama RUU Pemilu disahkan pada Mei, maka proses pembuatan aturan KPU dilakukan pada Juni hingga Desember.
Simak pula : Miryam S. Haryani Jadi Buron, KPK Kirim Surat DPO ke Kapolri
Seperti diberitakan, penyelesaian pembahasan RUU Pemilu akan dituntaskan pada akhir 2016. Namun rupanya target itu molor menjadi Februari 2017 ke April 2017.
Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebelumnya menyatakan, bakal bekerja keras mempersiapkan Pemilu Serentak 2019 bila pembahasan RUU Pemilu terlambat. Sebab, KPU harus menyelesaikan Peraturan KPU (PKPU) sebagai turunan dari undang-undang. Belum lagi PKPU juga harus disosialisasikan kepada penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.
ADITYA BUDIMAN