TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap terkait dengan pengadaan kapal SSV (Strategic Sealift Vessel) untuk pemerintah Filipina tahun 2014-2017, Kamis, 27 April 2017. Mereka adalah Direktur Umum PT Pirusa Agus Nugroho (AN) dan General Manager (GM) Treasury PT PAL Arief Cahyana (AC).
"Dua tersangka itu diperiksa sebagai tersangka terkait dengan pengadaan kapal SSV untuk pemerintah Filipina," ucap juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis, 27 April 2017.
Baca: Suap PT PAL, KPK Libatkan Aparat Penegak Hukum Filipina
Febri mengatakan, saat ini, KPK tengah mendalami peran PT Pirusa Sejati dalam kasus tersebut. "Kami memang sedang melihat peran pihak-pihak yang berada di PT Pirusa karena memang tempat kejadian pertama operasi tangkap tangan dilakukan di daerah sekitar PT Pirusa. Bahkan salah satu tersangka yang kami proses lebih lanjut itu adalah pejabat dari PT Pirusa," ujar Febri.
KPK, tutur Febri, akan melihat lebih jauh siapa saja dan bagaimana peran orang-orang yang ada di PT Pirusa terkait dengan indikasi suap tersebut. "Karena itulah, kami perlu melakukan pemeriksaan sejumlah pihak yang kami pandang memang memiliki pengetahuan, baik melihat maupun mendengar, tentang rangkaian peristiwa yang sedang kami usut saat ini," katanya.
Terkait dengan kasus suap di PT PAL, KPK telah menetapkan tiga tersangka penerima suap. Mereka adalah Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Saiful Anwar, dan General Manager Treasury PT PAL Arief Cahyana. KPK juga telah menetapkan tersangka pemberi suap bernama Agus Nugroho dari Ashanti Sales Inc. Agus juga merupakan Direktur Utama PT Pirusa Sejati.
Baca: Suap PT PAL, KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Ribuan Dolar Amerika
Firmansyah, Arief, dan Saiful diduga menerima cash back senilai total 1,087 juta dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 14,476 miliar terkait dengan penjualan dua kapal SSV kepada pemerintah Filipina. Uang itu merupakan 1,25 persen dari nilai penjualan kapal sebesar 86,96 juta dolar Amerika atau Rp 1,15 triliun.
Ketiganya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, Agus disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ANTARA