TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi bakal menghadirkan setidaknya10 orang untuk bersaksi dalam sidang lanjutan korupsi Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) pada hari ini, Kamis, 27 April 2017. Sepuluh saksi itu berasal dari anggota dewan, pihak swasta, dan panitia pengadaan barang/jasa di Kementerian Dalam Negeri.
Dari kesepuluh saksi tersebut, terdapat nama politikus PDI Perjuangan, Olly Dondokambey, yang juga Gubernur Sulawesi Utara. Nama Olly muncul dalam dakwaan mantan dua pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto. Olly diduga menerima uang dari Direktur PT Cahaya Wijaya Kusuma Andi Agustinus saat menjabat anggota DPR.
Baca :
Penyidikan Miryam Terus Berlanjut, KPK Siap Hadapi Praperadilan
Kasus E-KTP, KPK Tidak Akan Buka Rekaman Miryam Haryani di DPR
Selain itu, saksi yang dihadirkan jaksa KPK adalah panitia pengadaan barang untuk proyek e-KTP. Mereka adalah Mahmud, Henry Manik, dan Djoko Kartiko Krisno. Sedangkan saksi Toto Prasetyo adalah tim teknis pengadaan proyek tersebut.
Jaksa juga menghadirkan beberapa saksi dari pihak swasta. Mereka adalah Mayus Bangun, Manager Government Public Sector PT Astra Graphia IT; Evi Andi Nursalim, IT Consultant PT Inotech; E.P. Yulianto, Koordinator Pekerjaan Penerbitan, Personalisasi, dan Distribusi Kartu PT Sandipala Arthaputra; dan Mudji Rahmat Kurniawan dari PT Softtob Technology.
Nama terakhir yang rencananya dihadirkan jaksa KPK adalah Irvanto Hendra Pambudi, keponakan Ketua DPR Setya Novanto. Direktur PT Murakabi Sejahtera itu bakal dihadirkan setelah ia tidak memenuhi panggilan sebagai saksi pada persidangan pekan lalu.
Simak pula: Hasil SNMPTN, Institut Teknologi Sumatera Terima 1.019 Mahasiswa
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan tiga tersangka, di antaranya mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, serta mantan Direktur Pengelolaan Informasi dan Administrasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto. Keduanya kini duduk sebagai terdakwa.
Sedangkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri, kini berstatus tersangka. Ketiga tersangka diduga bersama-sama memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga menyebabkan negara rugi Rp 2,3 triliun dalam proyek tersebut.
ARKHELAUS W.
Video Terkait:
Brebes Baru Terima 10 Ribu Blangko e-KTP dari Total Kebutuhan 75 Ribu Lebih
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong