TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR, Andi Taufan Tiro, tak ambil pusing soal pencabutan hak politiknya. Hak politik politikus Partai Amanat Nasional itu dicabut selama lima tahun lantaran terbukti menerima suap terkait dengan proyek di Komisi Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
”Saya enggak urus politik. Masalah politik bagi saya, sudahlah hidup bukan politik. Masih banyak jalan untuk hidup,” kata Andi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
Baca: Suap PUPR, Andi Taufan Politikus PAN Divonis 9 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan Andi terbukti bersalah menerima dana Rp 7,4 miliar dari pengusaha. Uang itu diberikan kepadanya agar ia menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Akibat perbuatannya, Andi divonis 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Andi mempertimbangkan untuk mengajukan permohonan banding terkait dengan vonis hakim. Menurut Andi, konstruksi yang dibangun jaksa penuntut umum tidak memperhatikan fakta persidangan.
MAYA AYU PUSPITASARI
Baca juga: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR
Video Terkait: