TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menghukum anggota DPR Andi Taufan Tiro selama 9 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Andi terbukti menerima suap terkait dengan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Hariono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu, 26 April 2017. Hakim mengatakan Andi terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain pidana penjara, hakim juga mencabut hak politik Andi. Politikus Partai Amanat Nasional itu tidak akan bisa dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.
Baca: Suap PUPR, KPK Periksa Anggota Komisi III DPR
Hukuman yang diterima Andi lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta hakim menghukum Andi selama 13 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. "Kami sudah meringankan hukuman saudara dari tuntutan jaksa," ujar hakim Hariono.
Dalam memberikan hukuman, hakim mempertimbangkan hal-hal yang meringankan Andi. Di antaranya sopan, belum pernah dihukum, dan mengembalikan RP 500 juta ke KPK.
Meski demikian hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan Andi, yaitu tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, telah menikmati hasil perbuatannya dengan berlibur ke luar negeri, umroh, dan menggunakan untuk operasional politik. Selain itu, Andi juga dianggap merusak check and balance antara legislatif dan eksekutif.
Baca: Suap Jalan PUPR, KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Kedua Kalinya
Sesuai dengan tuntutan jaksa, hakim menyatakan Andi terbukti menerima suap Rp 7,4 miliar dari dua pengusaha di Maluku dan Maluku Utara. Pertama Andi menerima Rp 6,4 miliar dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Kemudian ia menerima uang dari Direktur Utama PT Martha Teknik Tunggal, Hengky Poliesar sebesar Rp 1 miliar.
Uang suap yang diberikan secara bertahap itu bertujuan agar Andi menyalurkan program aspirasinya dalam bentuk proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Atas hukuman yang diberikan hakim, Andi menyatakan akan mempertimbangkan untuk mengajukan banding. "Kami pikir-pikir," katanya. Ada pun tim jaksa penuntut umum KPK juga mempertimbangkan hal yang sama. "Kami pikir-pikir juga Yang Mulia," ujar jaksa.
MAYA AYU PUSPITASARI
Video Terkait: