Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Saipul Jamil Didakwa Suap Hakim Rp 250 Juta  

image-gnews
Saipul Jamil (tengah) melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 7 April 2017. Saipul diduga memberikan suap untuk kasus pencabulan anak di bawah umur. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Saipul Jamil (tengah) melambaikan tangan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, 7 April 2017. Saipul diduga memberikan suap untuk kasus pencabulan anak di bawah umur. ANTARA/Hafidz Mubarak A.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pedangdut Saipul Jamil didakwa menyuap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara Ifa Sudewi sebesar Rp 250 juta. Ifa Sudewi ialah ketua majelis hakim yang menyidangkan dan mengadili Saipul Jamil dalam kasus pencabulan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

"Pemberian kepada hakim Ifa Sudewi dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili," kata jaksa Afni Carolina saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.

Baca: Suap Panitera PN Jakarta Utara, KPK Periksa Lagi Saipul Jamil  

Jaksa mengatakan pemberian uang kepada Ifa bertujuan agar majelis hakim meringankan vonis Saipul Jamil. Pemberian uang itu diserahkan melalui panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi.

Saipul Jamil ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Kelapa Gading dengan sangkaan tindak pidana pencabulan. Saipul lantas menunjuk tim penasihat hukum yang terdiri dari Kasman Sangaji, Berthanatalia Ruruk Kariman, Azikin Hasan, Nazarudin Lubis, dan Oki Dwi Kurniyanto.

Pada 11 April 2016, perkara terdakwa Saiful dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan dakwaan alternatif yaitu, pertama melanggar Pasal 82 ayat 1 atau kedua melanggar Pasal 290 ke-1 KUHP atau ketiga melanggar Pasal 292 KUHP. Perkara Saipul Jamil itu ditangani oleh lima hakim yang terdiri dari Ifa Sudewi, Hasoloan Sianturi, Dahlan, Syahlan Effendy, dan Jootje Sampaleng.

Setelah perkara teregister, Berthanatalia Ruruk Kariman bertemu dengan Rohadi, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dalam pertemuan itu Rohadi menawarkan bantuan pengurusan perkara atas nama Saipul Jamil agar mendapatkan putusan yang seringan-ringannya.

Baca: Isu Saipul Jamil Berbuat Mesum di Penjara, Ini Kata Kepala Rutan

Setelah melalui agenda sidang eksepsi dan tanggapan eksepsi, Berthanatalia menemui Ifa Sudewi. Pada pertemuan itu Ifa mengarahkan tim penasihat hukum Saipul Jamil untuk membuktikan Dede Sulton, korban Saipul Jamil, bukan anak-anak. Sehingga Ifa Sudewi dapat membantu dengan menggunakan Pasal 292 KUHP dan menjatuhkan putusan seringan-ringannya.

Pada 8 Juni 2016, Berthanatalia kembali bertemu Ifa Sudewi bersama dengan Rohadi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Hasil pertemuan itu adalah ada permintaan Rp 500 juta untuk putusan pidana selama satu tahun penjara.

Lima hari kemudian, Ifa Sudewi memberikan informasi kepada Berthanatalia bahwa terdakwa akan diputus 2-3 tahun. Kuasa hukum Saipul Jamil menilai putusan ini terlalu tinggi sehingga uang yang diserahkan tidak akan Rp 500 juta.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pada 14 Juni 2016, Samsul Hidayatullah bersama Aminudin, asisten Saipul Jamil, mengambil uang sebesar Rp 565 juta dengan surat kuasa yang ditandatangani Saipul. Selanjutnya Samsul memasukkan uang Rp 300 juta ke dalam tas ransel dan membawanya ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk diberikan kepada Berthanatalia. Uang itu rencananya digunakan untuk pembayaran pengurusan perkara.

Baca: Kakak Saipul Jamil dan Pengacara Divonis 2 Tahun Bui  

Keesokan harinya Berthanatalia bertemu dengan Rohadi di Kampus Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta. Pada pertemuan itu Berthanatalia menyerahkan duit Rp 250 juta untuk pengurusan perkara.

Atas perbuatannya, Saipul Jamil disangka melanggar Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 5 ayat 1 atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Saipul Jamil keberatan dengan dakwaan jaksa. Melalui kuasa hukumnya, ia menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang selanjutnya. "Kami akan mengajukan eksepsi baik dari Saipul Jamil maupun tim kuasa hukum," kata kuasa hukum Saipul Jamil, Tito Hananta Kusuma.

Menurut Krishna Murti, anggota tim kuasa hukum terdakwa, dakwaan yang disusun jaksa banyak yang tidak tepat. Dalam dakwaan itu, kata dia, Saipul Jamil seolah-olah berperan sebagai dalang penyuapan.

"Banyak dakwaan jaksa yang tidak bertepatan. Seakan-akan tuduhan jaksa diarahkan kepada Saipul Jamil adalah otak dari penyuapan. Ini harus dibuktikan," kata Krishna.

MAYA AYU PUSPITASARI

Video Terkait:



Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

9 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Bercanda Soal Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan Akui Salah dan Minta Maaf

Ivan Gunawan mengunggah video pada Ahad petang ini untuk meminta maaf atas candaan kekerasan seksual yang dilontarkannya.


Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

10 hari lalu

Ivan Gunawan. Foto: Instagram/@ivan_gunawan
Panen Hujatan Usai Buat Candaan Kekerasan Seksual, Ivan Gunawan: Tarik Napas Dalam-dalam

Ivan Gunawan menuai hujatan tajam usai membuat lelucon tentang kekerasan seksual yang melibatkan Saipul Jamil.


Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

46 hari lalu

Dewi Perssik saat lamaran dan disiarkan di ANTV. Foto: Instagram DP.
Dewi Perssik Dilamar Pacar, Akui Tak Ingin Salah Pilih Pasangan Lagi

Dewi Perssik tidak ingin mengulang kejadian saat dirinya menjalin bahtera rumah tangga dengan mantan-mantan suaminya.


3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

14 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
3 Polisi Terbukti Langgar Prosedur Saat Ringkus Saipul Jamil dkk, Begini SOP Polisi Sesuai Peraturan Kapolri

Tiga petugas polisi terbukti langgar standar operasional prosedur saat penangkapan Saipul Jamil dkk. Begini SOP yang berlaku sesuai Peraturan Kapolri.


Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

13 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Barat tangkap 2 pelaku berinisial Ucok dan Busuk yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady 26 tahun yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba pada Jumat, 12 Januari 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Emosi Jadi Alasan Ucok dan Busuk Aniaya Asisten Saipul Jamil

Dua warga yang menjadi korban tabrak lari ikut mengejar lalu menganiaya asisten Saipul Jamil. Ini alasan mereka menghajar asisten tersebut.


Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

13 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Polisi Sebut Penangkapan Asisten Saipul Jamil Masuk Kategori Tertangkap Tangan, Apa Maksudnya?

Polisi memastikan penangkapan asisten Saipul Jamil masuk dalam kategori tertangkap tangan. Apa maksudnya?


Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

13 Januari 2024

Polres Metro Jakarta Barat tangkap 2 pelaku berinisial Ucok dan Busuk yang melakukan penganiayaan terhadap asisten Saipul Jamil, Steven Arthur Ristiady 26 tahun yang terlibat kasus penyalagunaan narkoba pada Jumat, 12 Januari 2024. TEMPO/ Desty Luthfiani.
Kronologi 2 Warga Ikut-ikutan Polisi Kejar Asisten Saipul Jamil Lalu Terjadi Penganiayaan

Polisi mengungkap kronologi dua warga sipil ikut-ikutan polisi mengejar asisten Saipul Jamil di kawasan Jakarta Barat. Asisten itu kemudian dianiaya.


Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

13 Januari 2024

Warga melintasi banjir yang melanda kawasan Kemang Utara, Jakarta, Kamis, 4 Januari 2024. Banjir dengan ketinggian 20 - 90 cm yang melanda kawasan tersebut akibat meluapnya Kali Mampang usai hujan dengan intensitas tinggi mengguyur Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Top 3 Metro: Warga Kemang Bicara Jasa Ahok, Anies, dan Heru Soal Banjir hingga Penangkapan Saipul Jamil

Berita Top 3 Metro kemarin membahas tentang banjir di Kemang, penangkapan Saipul Jamil, dan alasan warga Kampung Susun Akuarium pasang spanduk AMIN.


Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

12 Januari 2024

Potongan video Artis diduga Saipul Jamil ikut terjaring saat penangkapan kasus narkoba di jalur Transjakarta Jelambar, Jakarta Barat, Jumat 5 Januari 2024. FOTO/Instagram
Kekerasan terhadap Saipul Jamil dan Asistennya, Polisi: Info Pengedar Narkoba dan Mobil Tabrak Warga

Ini kronologi sebelum penangkapan brutal terhadap Saipul Jamil dan asistennya versi polisi


Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

12 Januari 2024

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi memberikan keterangan saat konferensi pers kasus pengungkapan pengguna narkotika jenis sabu Polsek Tambora, Jakarta Barat, Sabtu, 6 Januari 2024. Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik menetapkan 2 tersangka Steven (assisten Saipul Jamil) dan Rifandi (pengedar) sementara Saipul Jamil dibebaskan karena hasil tes urin negatif. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Tiga Polisi yang Tangkap Asisten Saipul Jamil Dinyatakan Melanggar Prosedur, Ini Identitasnya

Tiga polisi narkoba dari Polsek Tambora dinyatakan melanggar prosedur saat menangkap asisten Saipul Jamil