TEMPO.CO, Lhokseumawe - Polisi dari Polres Kabupaten Aceh Tamiang sedang menyelidiki kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur setelah tertangkap warga pada, Kamis 20 April 2017 lalu di dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Kabupaten Aceh Tamiang.
“Tujuh pelaku sudah kita tangkap, kita tidak tahan mereka karena masih dibawah umur, dan penjamin orang tua mereka, kita tetap proses hukum, sekarang kita proses penyidikan,” kata Iptu Ferdian Chandra Kepala Kesatuan Reserse Kriminal Polres Aceh Tamiang, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga:
Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, Segini Tarifnya...
Chandra menyebutkan terungkapnya prustitusi anak itu terjadi pada, Kamis 20 April 2017 malam, pasangan bukan muhrim Al (22) dan RW (14) ditangkap warga dan Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Polisi Syariah) di dusun Satelit Graha Desa Kebun Tanah Terban Kabupaten Aceh Tamiang, kemudian diserahkan ke Mapolres untuk penyelidikan lebih lanjut. Dalam pengembangan ditemukan aktivitas anak dibawah umur ini berjaringan.
“Mereka berperan beda-beda, mucikari, dan wanita penghibur, mereka semua masih dibawah umur,” kata Ferdian
Dalam kasus ini, katanya, Al (22) adalah tersangka yang bertindak sebagai pria hidung belang, sementara RW (14) sebagai penjual jasa. Kisahnya pertama NS (16) mengenalkan, ET (14) memberikan nomor kontak, kemudian terkontak dengan EM (16) yang berperan menjual jasa, dalam transaksi ini juga berperan NF (17) yang berperan menghubungkan dengan N (16) yang bertugas mengantar RW kepada pelaku AI. RW dibayar dengan harga Rp.350 ribu untuk sekali kencan, dari jumlah tersebut para perantara mendapatkan fee sebesar Rp. 100 ribu.
Barang bukti yang diamankan oleh petugas enam unit ponsel dan uang hasil prostitusi senilai Rp 350 ribu dan enam unit ponsel. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI Nomor 35/2014 tentang Perlindungan anak dan Pasal 2 UU RI Nomor 21/2017 tentang TP Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
IMRAN. MA
Video Terkait: