TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat Bambang Soesatyo mengatakan, meski hak angket melekat pada setiap anggota dewan, namun kewenangan penggunaannya tergantung kebijakan fraksi. Sebabnya, rencana Komisi Hukum DPR menggulirkan hak angket kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akan diputuskan dalam rapat paripurna.
"Disetujui atau tidak sangat tergantung pada pengambilan keputusan di sidang paripurna yang dihadiri 560 anggota (bisa voting atau aklamasi)," katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga:
Soal Hak Angket DPR ke KPK, Bambang Soesatyo: Masih Akan Dibahas
Politikus Partai Golkar ini memaklumi penolakan yang datang dari berbagai pihak soal hak angket itu. Namun, ia meminta seluruh pihak agar menahan diri dan saling introspeksi. "Tidak perlu saling menyerang antar lembaga negara dan antar anak bangsa," ujarnya.
Rencana pengguliran hak angket ini, kata Bambang, bukan intervensi terhadap penyelesaian kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik yang menyeret banyak anggota DPR. Ia mempersilakan KPK menyelesaikannya sesuai ketentuan yang berlaku. "Kami tidak ada urusannya dengan kasus e-KTP dan kasus-kasus lainnya yang kini tengah ditangani KPK,"
Baca juga:
Hak Angket ke KPK, DPR: Buka Rekaman Miryam Bukan yang Utama
Komisi Hukum berencana menggulirkan hak angket lantaran beberapa anggotanya diduga menekan Miryam S. Haryani, saksi dalam kasus korupsi e-KTP itu, agar tidak memberikan keterangan sebenarnya. Lewat hak angket ini, DPR meminta KPK membuka rekaman pemeriksaan di bagian saat Miryam menyebut nama-nama anggota tersebut.
Menurut Bambang, pihaknya memahami bila KPK keberatan membuka rekaman itu. Sebab, menurut dia, nama-nama itu tidak ada. "Mengingat di dalam BAP dakwaan seperti yang ditegaskan pimpinan KPK dalam rapat dengan Komisi III pekan lalu, memang tidak ada," ujarnya.
AHMAD FAIZ
Simak:
Hak Angket DPR terhadap KPK Soal Miryam, ICW: Itu Salah Sasaran