TEMPO.CO, Magelang - Persidangan perdana AMR, terdakwa kasus pembunuhan siswa kelas X Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara, Krisna Wahyu Nurachmad, terus berlanjut. Persidangan pada Selasa, 25 April 2017, itu dilakukan secara tertutup dengan dipimpin langsung ketua majelis hakim, Aris Gunawan, yang merupakan Ketua Pengadilan Negeri Mungkid, serta didampingi hakim anggota Meilia Cristina dan David Darmawan.
Agenda selanjutnya, kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Eko Hening Wardono, pemeriksaan saksi anak yang merupakan siswa SMA Taruna Nusantara sebanyak 13. Persidangan itu dilakukan secara maraton dengan alasan sistem peradilan anak dibatasi selama 25 hari.
Baca juga:
Pelaku Pembunuhan SMA Taruna Nusantara Menjalani Sidang Perdana
Penasihat hukum AMR, Agus Joko Setiono, menuturkan, dalam sidang yang berlangsung sejak pukul 11.00 hingga 15.30 tersebut, pihaknya sengaja tidak mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Meski demikian, menurut Agus, bukan berarti ia membenarkan isi surat dakwaan yang sudah dibacakan. “Bukan berarti kami membenarkan, karena surat dakwaan itu masih terus diuji sampai di persidangan,” ucapnya.
Baca pula:
Pengadilan Terima Berkas Pembunuhan Siswa SMA Taruna Nusantara
Ketika Ponsel Membawa Maut di SMA Taruna Nusantara
Komisioner Bidang Kesehatan dan Napza Komisi Perlindungan Anak Nasional, Titik Haryati, mengatakan hak-hak AMR selama ini sudah terpenuhi dengan baik, termasuk kondisi kesehatan dan psikologisnya. Selain itu, ujar Titik, proses persidangan berlangsung dengan lancar dan tidak ditemukan penyimpangan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. “KPAI akan memantau persidangan sampai putusan hukum nanti,” ucapnya.
BETHRIQ KINDY ARRAZY
Simak:
Trauma Siswa SMA Taruna Nusantara: Pak, Ada Pembunuh di Sini