Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Supaya TNI dan Polisi Lebih Serasi

image-gnews
Iklan
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketika badai Katrina menimpa wilayah New Orleans, Amerika Serikat, awal September 2005, tentara negara adidaya itu berada di garda depan dalam upaya penyelamatan dan penjagaan keamanan. Saat bencana melanda, aparat sipil dan polisi nyaris tidak berfungsi. "Di negara yang paling demokratis pun tugas operasi militer, selain perang, dibenarkan oleh keadaan," kata Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono kepada Tempo di sela-sela acara penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Keamanan Nasional di ruang ASEAN, Hotel Sultan, 11 Oktober lalu. Aktivis lembaga swadaya masyarakat dari Pro Patria dan pengamat Center for Strategic and International Studies, seperti Harry Prihantono, Kusnanto Anggoro, Edy Prasetyono, dan Andi Widjajanto, serta Staf Ahli Kepala Kepolisian RI, Brigadir Jenderal Syafriadi, tampak hadir petang itu. Rencananya, RUU itu akan menjadi semacam induk dari sejumlah undang-undang terkait, seperti UU Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, dan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI. Undang-undang ini nantinya akan mengatur hubungan masing-masing aktor pelaksana undang-undang yang sekarang ini belum diatur secara tegas. Misalnya, soal perbantuan TNI dalam tugas-tugas keamanan yang menjadi tugas Polri, atau pembagian tugas antara tentara dan polisi dalam hal pemberantasan terorisme. Menurut Juwono, aturan mengenai kapan dan di mana tentara dapat membantu polisi untuk menangani keamanan dalam negeri atau melakukan tugas operasi militer, selain perang, mutlak diperlukan. Sebab, selama ini ada kesan hanya polisi yang boleh melakukan tugas-tugas keamanan. Padahal banyak tugas yang bisa dan wajib dilaksanakan oleh TNI, seperti dalam situasi darurat menghadapi bencana alam. Departemen Pertahanan yang menjadi motor pembahasan RUU Keamanan Nasional sebenarnya menginginkan tugas keamanan utamanya dipegang kepolisian, sampai tenaga polisi cukup untuk menangani masalah keamanan dalam negeri di masa mendatang. "Tapi TNI tetap dapat melakukan tugas itu. Yang lebih penting lagi, supaya TNI dan polisi lebih serasi dalam bekerja sama di lapangan," kata Juwono. Selain mengatur soal perbantuan, undang-undang ini kelak mengatur siapa aktor yang akan merumuskan kebijakan, misalnya dalam hal perencanaan anggaran. Bagi TNI, mungkin tidak jadi soal, karena Menteri Pertahanan merupakan pemegang otoritas politik TNI. Tapi kepolisian? Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan, yang juga Ketua Tim Penyusunan RUU Keamanan Nasional, Mayor Jenderal TNI Dadi Susanto, mengatakan, dalam tatanan negara demokrasi, otoritas politik dan otoritas operasional tidak boleh dipegang satu orang. Karena itu, jika Kepala Polri sebagai pemegang otoritas operasional kepolisian, harus ada pemegang otoritas politik di atas Kepala Polri. Pada isu inilah penyusunan draf RUU tersebut menjadi macet. Jangankan menyusun draf RUU, naskah akademis pun tak kunjung rampung sejak dibahas pada Februari 2005. "Pembahasannya masih ruwet, berkutat dalam perdebatan konseptual," ujar Andi. Pada prinsipnya, menurut Andi, TNI dan kepolisian tidak boleh berpolitik. Ia mencontohkan, suatu saat jika kepolisian ingin mengamendemen UU Kepolisian, siapa yang akan membawa usul ini ke Dewan Perwakilan Rakyat? "Tentu saja tidak boleh Kapolri, karena proses pengajuan undang-undang adalah proses legislasi yang merupakan proses politik," kata lulusan National Defense University di Amerika Serikat ini. Karena merasa akan turun pangkat, Andi melanjutkan, kepolisian terkesan menolak RUU Keamanan Nasional. Sebaliknya, Brigadir Jenderal Syafriadi berpendapat, jika menteri sebagai pemegang otoritas politik, dan otoritas operasionalnya berada di tangan para direktur jenderal, Kepala Polri membawahkan Kepala Badan Pembinaan Keamanan, Kepala Badan Reserse Kriminal, dan para kepala kepolisian daerah sebagai penanggung jawab operasionalnya. "Dengan demikian, Kapolri sudah sebagai penanggung jawab politik kepolisian," ujarnya. l DIMAS ADITYO
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tiga Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G 30 S PKI

18 September 2017

Arifin C Noor (kedua dari kiri) saat syuting film G30S/PKI di Jakarta, 1984. Dok. TEMPO/Maman Samanhudi
Tiga Tokoh di Balik Penghentian Pemutaran Film G 30 S PKI

Pemutaran film yang bernuansa pengkultusan tokoh, seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, yidak sesuai lagi dengan dinamika reformasi.


Insiden Kebumen Diduga Akan Banyak Terjadi di Daerah Lain  

19 April 2011

Juwono Sudarsono. TEMPO/Dwi Narwoko
Insiden Kebumen Diduga Akan Banyak Terjadi di Daerah Lain  

Mantan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono memperkirakan insiden bentrok TNI Angkatan Darat dengan warga seperti yang terjadi di Kebumen, akan banyak lagi terjadi.


Presiden Panggil Menteri Pertahanan

31 Agustus 2009

Presiden Panggil Menteri Pertahanan

Pertemuan keduanya diduga terkait temuan ratusan senjata milik PT Pindad beberapa hari lalu. Senjata itu disita aparat Kepolisian Filipina diatas kapal berbendera Panama.


Menteri Pertahanan: Ekspor Material Laut Urusan Polhukam

12 Maret 2007

Menteri Pertahanan: Ekspor Material Laut Urusan Polhukam

Soal pasir laut dan material lain tersebut, kata Juwono, bukan hanya soal pertahanan.


DPR-Pemerintah Siap Bahas Aturan Ratifikasi Anti-Rajau Darat

28 November 2006

DPR-Pemerintah Siap Bahas Aturan Ratifikasi Anti-Rajau Darat

Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan Komisi Pertahanan Dewan Perwakilan Rakyat sepakat meratifikasi rancangan Undang-undang Pelarangan Penggunaan, Penimbunan, Produksi dan Transfer Ranjau Darat, Anti Personil, dan Pemusnahannya. Kedua pihak telah memperbaiki sepuluh poin pada rancangan undang-undang itu.


Mencarikan Posisi bagi Polisi

2 November 2006

Mencarikan Posisi bagi Polisi

Di Amerika Serikat, menempatkan polisi di bawah Departemen Keamanan Dalam Negeri (Homeland Security). "Tapi membentuk departemen baru sangat mahal. Overhead cost-nya sangat besar," kata Direktur Jenderal Strategi Pertahanan Departemen Pertahanan Mayor Jenderal Dadi Susanto


Presiden Akan Bertemu PM Sri Lanka

26 Oktober 2006

Presiden Akan Bertemu PM Sri Lanka

Kedua kepala pemerintahan akan membahas kerja sama di bidang pertahanan dan antiterorisme. Secara khusus, Wickramanayake akan membahas mengenai perdagangan senjata gelap untuk gerilyawan Macan Tamil Elam.


Sri Lanka Sinyalir Indonesia Jadi Jalur Senjata Gelap Macan Tamil

26 Oktober 2006

Sri Lanka Sinyalir Indonesia Jadi Jalur Senjata Gelap Macan Tamil

Perdana Menteri Sri Lanka Hon Ratnasiri Wickramanayake mensinyalir galangan kapal Indonesia sebagai salah satu jalur yang digunakan oleh kelompok teroris garis keras Macan Tamil.


30 Hari Mengurus Asap

17 Oktober 2006

30 Hari Mengurus Asap

Nama Juwono Sudarsono layak masuk Museum Rekor-Dunia Indonesia sebagai orang yang menjadi anggota kabinet di bawah empat presiden.


Juwono Sudarsono: Saya Lebih Sipil daripada Orang Sipil

17 Oktober 2006

Juwono Sudarsono: Saya Lebih Sipil daripada Orang Sipil

Saya merasakan di tiap angkatan, Mabes, dan Dephan sendiri masih ada yang tak puas, karena kenikmatan yang telah mereka rasakan selama ini cenderung bertabrakan dengan dua hal yang hendak saya kurangi, yaitu bocor dan boros.