TEMPO.CO, Jakarta – Juru bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nasir, mengatakan pihaknya terus memfasilitasi warga negara Indonesia yang ingin menjalani program pengampunan atau amnesti di Arab Saudi. Program yang diterapkan pemerintah Saudi sejak 29 Maret 2017 itu ditujukan bagi warga asing yang melewati masa izin tinggal atau overstay.
”Sampai saat ini, kita sudah bantu fasilitasi proses pengeluaran Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP), pencatatan, ya, (untuk) sekitar 4.300 WNI overstay,” ujar Arrmanatha saat ditemui di gedung Kemlu di Pejambon, Jakarta Pusat, Selasa, 25 April 2017.
Baca juga: 147 WNI Overstay Masuk Daftar Hitam Arab Saudi
Lewat program tersebut, pemerintah Arab meminta warga overstay menyerahkan diri secara sukarela dan mengurus kepulangan atas biaya sendiri.
Arrmanatha tak memiliki data pasti mengenai jumlah WNI yang overstay di Arab. “Sebagian besar overstay itu tak tercatat karena mereka masuk secara tak resmi.”
Meski begitu, dia memastikan perwakilan pemerintah Indonesia di Arab terus mendukung program amnesti yang diterapkan selama 90 hari itu. Kementerian Luar Negeri pun sempat mengirim tim percepatan untuk mendukung pelayanan amnesti tersebut.
“Kendala kita adalah lambatnya proses di pihak Arab Saudi sendiri. Mereka selama ini hanya bisa memproses 200-an (warga asing overstay) setiap harinya, dan ini kita bantu sehingga bisa lebih cepat,” ujar Arrmanatha.
YOHANES PASKALIS