TEMPO.CO, Jakarta - Penanganan kasus korupsi pemberian surat keterangan lunas (SKL) dalam pengucuran Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan segera memasuki babak baru. Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah, mengatakan KPK telah mengumpulkan bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait dengan kasus tersebut. Pekan lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Menteri Koordinator Ekonomi, Kwik Kian Gie.
“Proses yang kami lakukan minggu lalu benar merupakan lanjutan dari proses sebelumnya (sekitar 2014-2015) saat beberapa orang dimintai keterangan di penyelidikan,” ujarnya, Senin, 24 April 2017.
Baca juga:
Penghentian Kasus Century dan BLBI Disebut Melukai Rakyat
Rencananya, KPK akan mengumumkan hasil penanganan kasus BLBI sekaligus status kasus tersebut hari ini. “Untuk status dan rincian informasi penanganan perkara ini, baru bisa kami sampaikan besok (hari ini),” ujarnya.
Sumber Tempo mengatakan status penanganan kasus korupsi BLBI bakal naik dari penyelidikan ke penyidikan. KPK bakal menetapkan tersangka dari kasus ini. Salah satu yang kemungkinan menjadi tersangka adalah mantan pejabat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). “Karena melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang,” ujar sumber tersebut.
Baca pula:
Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century
Selama penyelidikan kasus BLBI, KPK telah memeriksa sejumlah pejabat pada Kabinet Gotong-Royong 2001-2004. Antara lain mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Laksamana Sukardi; mantan Kepala BPPN, I Putu Gede Ary Suta; mantan Menteri Koordinator Perekonomian, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti; dan mantan Menteri Keuangan, Bambang Subiyanto.
Mekanisme penerbitan SKL yang dikeluarkan BPPN berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002 saat kepemimpinan Presiden Megawati, yang mendapat masukan dari Boediono, Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, dan Laksamana Sukardi.
Baca pula:
KPK Incar Kasus Skandal BLBI, Siapa Terancam?
Sebelum pemimpin KPK 2011-2015 lengser, sempat diadakan gelar perkara BLBI yang hasilnya menyatakan ada beberapa pihak yang dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana. Namun surat perintah penyidikan (sprindik) mengenai penetapan tersangka kasus itu tidak kunjung terbit.
Pengamat hukum dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan kasus BLBI adalah kasus lama dan rumit. Ia berharap KPK bisa segera menyelesaikannya. Sebab, semakin lama kasus itu, akan semakin sulit ditangani. “Memori orang terbatas sehingga ada kemungkinan sudah tak ingat secara detail mengenai kasus ini, terutama orang-orang yang terlibat dan mengetahui kasus ini,” ujarnya kemarin.
ADITYA BUDIMAN| NINIS CHAIRUNNISA | INDRI MAULIDAR | MITRA TARIGAN