TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menegaskan untuk meneruskan penyelidikan pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pengucuran Badan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI.
Pengamat hukum Universitas Parahyangan Agustinus Pohan berharap KPK benar-benar bisa menelusuri dan menangani kasus yang rumit ini hingga selesai. Walau begitu, ia merasa pesimis kasus ini bisa dilanjutkan karena sudah terkatung-katung selama 13 tahun. “Memori orang terbatas sehingga ada kemungkinan sudah tak ingat secara detail mengenai kasus ini, terutama orang-orang yang terlibat dan mengetahui kasus ini,” katanya.
Baca juga:
Basaria: KPK Belum Hentikan Kasus BLBI dan Bank Century
Penghentian Kasus Century dan BLBI Disebut Melukai Rakyat
Alasan lain, Agustinus menduga ada dokumen yang sudah hilang atau dihilangkan sehingga menyulitkan soal barang bukti. "Satu lagi, mungkin orang-orang yang terkait sudah tak ada atau meninggal," ujarnya. Ia menyarankan KPK untuk menelusuri aliran uangnya.
Dalam rapat dengar pendapat di DPR Januari lalu, Komisi Hukum DPR RI meminta KPK tahun ini bisa menyelesaikan kasus besar yang terhenti, salah satunya kasus BLBI. Dalam forum itu, Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan salah satu hambatan yang dialaminya adalah sulitnya mendatangkan saksi. Tanpa menyebutkan kasusnya, Laode menuturkan ada seorang saksi kunci yang sulit sekali ditemukan penyidik.
"Orang yang diminta hadir tidak ada. Hilang. Itu hambatan penyidik," kata Laode, menjawab berbagai pertanyaan itu.
ADITYA BUDIMAN| NINIS CHAIRUNNISA | INDRI MAULIDAR | ANTARA | MITRA TARIGAN