TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H. Laoly mengakui daya tampung beberapa lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sudah melebihi kapasitasnya. Menurut dia, warga binaan pemasyarakatan hingga 7 April 2017 berjumlah 215.812 orang. Sedangkan LP dan rutan di seluruh Indonesia hanya dapat menampung sekitar 119 ribu penghuni.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan I Wayan K. Dusak mengatakan over kapasitas saat ini menjadi salah satu masalah di LP. Dia menjelaskan 50 persen penghuni di LP dan rutan adalah tahanan kasus narkoba.
Baca: Rusuh Lapas Jambi, 60 Persen Napi Narkoba dan Over Kapasitas
Dia juga mengatakan saat ini pihaknya berusaha menangani over kapasitas itu dengan cara menyiapkan perubahan aturan maupun perubahan lain yang bisa mengatasi persoalan ini. Menurut dia, masalah ini tidak bisa hanya diselesaikan oleh LP dan Kementerian Hukum dan HAM.
"Hal-hal yang mendukung terjadinya over kapasitas harus kami tangani, misalnya sistem hukum yang ada di Indonesia," kata dia di LP Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Ahad, 23 April 2017.
Baca: Menteri Yasonna Pasang Alat Pendeteksi Narkoba di LP
Wayan berpendapat tidak semua orang yang bermasalah dengan hukum, seperti pelanggaran kecil, pelakunya harus bermuara di LP. Menurut dia, sebenarnya ada beberapa pasal-pasal di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang menyatakan seseorang boleh tidak ditahan.
"Hal-hal seperti inilah yang bisa kami koordinasikan dengan jajaran penegak hukum lainnya," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI