TEMPO.CO, Yogyakarta - Polda Istimewa Yogyakarta membentuk tim khusus untuk menyelidiki berita bohong alias hoax di portal berita metronews.tk yang diadukan oleh Sultan Yogya atay Sri Sultan Hamengku Buwono X. Dalam penyelidikan itu Polda dibantu Markas Besar Kepolisian RI.
"Tim dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus dan tambahan ahli cyber," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Ajun Komisaris Besar Yulianto, Jumat, 21 April 2017. "Anggota di direktorat ini sudah biasa menangani kejahatan cyber."
Baca: Sultan HB X Lapor Polisi, Usut Berita Hoax Atasnamakan Dirinya
Sultan melaporkan berita bohong itu ke polisi pada Rabu, 19 April 2017. Hamengku Buwono X menilai metronews.tk telah membuat berita palsu yang seolah-olah dia mengeluarkan pernyataan bahwa warga Cina merupakan pengkhianat perjuangan Indonesia.
Pada agresi militer kedua Belanda Desember 1948, komunitas Cina di Yogyakarta memberi sokongan kepada Belanda. Pada 1950 etnis Cina di Yogyakarta akan eksodus, namun, menurut portal berita tersebut, dilarang oleh Hamengku Buwono IX. Mereka tetap diakui sebagai tetangga dan dibiarkan tinggal di Yogyakarta namun tidak berhak memiliki tanah di wilayah DIY.
Hamengku Buwono X merasa tidak diwawancarai oleh pengunggah artikel itu. Karena itu dia merasa perlu untuk melaporkan kabar bohong itu ke polisi. Apalagi artikel itu diunggah bertepatan dengan pemilihan kepala daerah Jakarta yang salah satu calonnya dari etnis Cina.
Simak: Siapkan Prosedur Gubernur Yogyakarta, DPRD Sisihkan Gugatan MK
"Saya merasa sedih dan prihatin. Kenapa saya dilibatkan dalam hak yang saya tidak punya kewenangan apa pun menyangkut pilkada Jakarta, karena saya diposisikan memojokkan etnis tertentu yang berupa SARA," kata Sultan.
Meski dibantu Mabes Polri, kata Yulianto, penangangan kasus tersebut tetap oleh Polda DIY. Mabes Polri turun tangan karena artikel yang diunggah mengandung kebencian terhadap etnis Cina. "Mabes Polri mem-back up personel maupun teknologinya," kata dia.
Penyidik, kata Yulianto, bisa menggunakan dua pasal dalam Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Yaitu Pasal 27 tentang pencemaran nama baik serta Pasal 28 tentang penyebaran berita yang menimbulkan kebencian, permusuhan yang ditujukan ke individu maupun kelompok masyarakat berdasarkan sara, suku, agama, ras dan antar golongan. "Fokus penyelidikan adalah web yang mengunggah tulisan itu," kata Yulianto.
MUH SYAIFULLAH