TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dalam penyidikan kasus memberikan keterangan tidak benar pada persidangan perkara tindak pidana korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dengan Mantan Anggota DPR Miryam S Haryani sebagai tersangka.
Ketiga orang saksi itu adalah pengacara Farhat Abbas, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraeni, dan adik dari tersangka Andi Narogong, Vidi Gunawan.
Baca juga:
Kasus E-KTP, KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Miryam
"Pemeriksaan Farhat Abbas dijadwalkan ulang menjadi hari Rabu, 26 April 2017," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, 22 April 2017. Sementara, untuk dua saksi lainnya, jadwal pemeriksaan ulang belum ditentukan waktunya.
5 April 2017, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka terkait mega skandal kartu tanda penduduk elektronik. Dia diduga memberikan keterangan yang tidak benar dalam persidangan tindak pidana korupsi e-KTP.
Baca pula:
KPK Dalami Keterangan Saksi E-KTP
Miryam disangkakan Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain Miryam, KPK juga menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Andi adalah pengusaha rekanan Kementerian Dalam Negeri. Dalam kasus korupsi proyek e-KTP, Andi bersama dua terdakwa lain, yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman, serta Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto, diduga memperkaya diri sendiri dan orang lain atau korporasi hingga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun.
CAESAR AKBAR I S. DIAN ANDRYANTO
Video Terkait:
Brebes Baru Terima 10 Ribu Blangko e-KTP dari Total Kebutuhan 75 Ribu Lebih
Sidang E-KTP, Setya Novanto: Saya Tak Kenal Dekat Andi Narogong
Sidang Korupsi, Anas Bantah Terima Uang Proyek E-KTP