TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Sri Utami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Sri merupakan bekas Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan di Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian ESDM.
"SU (Sri Utami) disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi,"kata juru bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat 21 April 2017.
Baca: Sidang Vonis, Waryono Karno: Sebenarnya yang Main Itu...
Febri menjelaskan nama Sri Utami mencuat pada Februari 2014, ketika dia dicegah bepergian ke luar negeri. Ketika itu, KPK mulai mengusut dugaan korupsi yang diduga melibatkan Waryono Karno yang menjabat Sekjen Kementerian ESDM. Nama Sri juga tercantum di dalam surat dakwaan Waryono yang disusun jaksa KPK.
Waryono selaku kuasa pengguna anggaran pada sekretariat, bersama-sama Sri, dianggap korupsi dengan memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau korporasi, selama setahun sejak Desember 2011.
Akibat perbuatan itu, negara diduga rugi hingga Rp 11,124 miliar. KPK menduga Waryono dan Sri memerintahkan pengumpulan dana untuk membiayai kegiatan pada Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM yang tidak dibiayai APBN.
Simak: Korupsi ESDM, Paspampres hingga 83 Wartawan Kecipratan Duit
Keduanya, juga disebut melakukan pemecahan paket pekerjaan untuk menghindari pelelangan umum. Pekerjaan itu bertajuk Kegiatan Sosialisasi Sektor ESDM Bahan Bakar Minyak Bersubsidi pada 2012 serta Kegiatan Sepeda Sehat dalam Rangka Sosialisasi Hemat Energi pada 2012.
Dalam perkara ini KPK juga menjeratKepala SKK Migas ketika itu, Rudi Rubiandini, Komisaris PT Kernel Oil Private Limited Simon Gunawan Tanjaya, dan Devi Ardi, yang diketahui sebagai pelatih golf Rudi.
Lihat: Suap Rudi Rubiandini Pecahkan Rekor Tangkap Tangan
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa, 13 Agustus 2013. Hasil operasi ini disebut sebagai yangl terbesar sepanjang sejarah KPK. Hasil tangkapan itu berupa uang US$ 400 ribu, US$ 90 ribu, dan 127 ribu dolar Singapura, sekaligus sebuah sepeda motor mewah bermerek BMW hitam berplat nomor B-3946-FT. Duit itu diduga digunakan untuk memenangkan Kernel Oil dalam tender.
GRANDY AJI