Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Pelepasan Aset BUMD, Dahlan Iskan Divonis 2 Tahun Penjara  

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.
Dahlan Iskan mendengarkan saksi dari jaksa penuntut umum dalam perkara penjualan aset PT Panca Wira Usaha di Pengadilan Tipikor Surabaya, 13 Januari 2017.
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Majelis hakim memvonis Dahlan Iskan dengan 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan penjara dalam perkara pelepasan aset BUMD Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha. Hakim menilai Dahlan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata ketua majelis hakim, Tahsin, saat membacakan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jumat, 21 April 2017.

Baca: Sidang Duplik Aset BUMD, Dahlan Iskan Ngotot Tak Bersalah

Menurut hakim, terdakwa selaku dirut bersama kepala biro aset, merangkap ketua tim restrukturisasi dan ketua tim pelepasan aset, Wisnu Wardhana, melakukan pelanggaran prosedur dalam pelepasan aset di Kediri dan Tulungagung sehingga nilainya di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP).

Pelanggaran prosedur itu antara lain transaksi sudah dilakukan sebelum penawaran lelang, tidak menunjuk lembaga appraisal independen untuk melakukan taksiran harga sebagai acuan, serta pelepasan aset tidak diumumkan di media massa. Akibatnya, negara dirugikan Rp 10,8 miliar.

Hakim menilai terdakwa teledor karena tidak memantau bawahannya. Padahal hal tersebut merupakan tanggung jawab terdakwa selaku direksi. Seharusnya, kata Tahsin, terdakwa memastikan pelepasan aset sudah sesuai dengan prosedur. "Terdakwa lepas tanggung jawab," ujarnya.

Simak: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Jaksa Tolak Pledoi Dahlan Iskan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Vonis itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Dahlan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sedangkan Wisnu divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis Wisnu lebih ringan 2 tahun ketimbang tuntutan jaksa.

Dahlan dinyatakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menanggapi putusan tersebut, Dahlan dan tim kuasa hukumnya langsung menyatakan banding. Di hadapan majelis hakim, Dahlan mengatakan dia selaku dirut secara moral akan bertanggung jawab. "Saya berterima kasih (karena) tidak terbukti menerima uang," ujarnya. Adapun jaksa menyatakan pikir-pikir.

NUR HADI

Lihat juga: Makar Berdalih Ahok, Al Khaththath Bantah Investigasi Allan Nairn

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

5 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

8 hari lalu

Ini Capaian Eri Cahyadi-Armuji Tiga Tahun Memimpin

Berbagai terobosan dan inovasinya dapat dirasakan langsung oleh warganya.


Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

49 hari lalu

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Rekomendasi Destinasi Wisata Kawasan Pecinan di Surabaya Saat Libur Tahun Baru Imlek

Libur tahun baru imlek, kunjungan wisata ke kampung pecinan menjadi pilihan. Berikut rekomendasi destinasi wisata pecinan yang unik di Kota Surabaya


Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

51 hari lalu

Pemuda Muhammadiyah: Rompi Biru Wali Kota Surabaya Tidak Bernuansa Politik

Eri Cahyadi dinilai sejalan dengan semangat Pemuda Muhammdiyah menjadikan Surabaya yang maju dan religius.


Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

12 Januari 2024

Perayaan Natal di Taman Surya, Balai Kota Surabaya

Puluhan ribu umat Kristiani memeriahkan malam Natal di Taman Surya


Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

6 November 2023

Ilustrasi beasiswa. shutterstock.com
Ada Beasiswa Gandeng Kampus Top Jatim, Mengapa Banyak yang Tak Memanfaatkan?

Pimpinan DPRD Kota Surabaya meminta pemerintah kota setempat menjalankan program unggulan Beasiswa Pemuda Tangguh untuk jenjang SMA.


Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

25 Oktober 2023

Pekerja melakukan perawatan rumput lapangan Stadion Gelora Bung Tomo di Surabaya, Jawa Timur, Senin 13 Maret 2023. Perbaikan sejumlah fasilitas agar sesuai standar FIFA di stadion itu dalam rangka persiapan penyelenggaraan Piala Dunia U-20 di stadion itu pada Mei mendatang. ANTARA FOTO/Rizal Hanafi
Piala Dunia U-17 2023: Penguat Sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo Mulai Dipasang

Pemerintah Kota Surabaya dan provider memasang penguat sinyal di Stadion Gelora Bung Tomo menjelang Piala Dunia U-17 2023.


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

26 September 2023

Vinda Zakiyatuz Zulfa, peraih gelar doktor fisika di ITS Surabaya yang diwisuda pada 16-17 September 2023. Istimewa
Bahagia Bocah Trenggalek, Raih Gelar Doktor Fisika ITS di Usia 27 Tahun

Kebahagiaan menghampiri Vinda Zakiyatuz Zulfa, 27 tahun, yang meraih gelar doktor bidang fisika di Institut Teknologi Sepuluh Nopember atau ITS.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.