TEMPO.CO, Kupang – Pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II-B Kupang menjadi tahanan kota untuk terdakwa perdagangan orang (human trafficking) bagi Direktur PT Pancamanah Utama oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang menggunakan rekomendasi dokter yang lama.
Rekomendasi dokter yang menyebutkan terdakwa mengalami depresi itu yang dijadikan dasar oleh ketua majelis hakim, Nuril Huda, yang menyidangkan kasus itu mengeluarkan penetapan untuk terdakwa menjadi tahanan kota.
Baca juga:
Banyak Perdagangan Orang di NTT, SKKPO Minta Pemerintah Serius
Kasus Perdagangan Orang, Kejari Kupang Tetapkan Terdakwa Jadi DPO
”Ternyata itu rekomendasi dokter yang lama. Padahal rekomendasi itu yang digunakan untuk pengalihan tahanan terdakwa,” kata juru bicara PN Kelas I-A Kupang, Jimi Tanjung, Kamis, 20 April 2017.
Sesuai dengan hasil pemeriksaan dokter itu, disebutkan bahwa terdakwa mengalami depresi. Namun dia enggan menunjukkan surat keterangan dokter tersebut dan mengelak dari pertanyaan wartawan bahwa akan menggelar sidang di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dia juga mengelak dari pertanyaan wartawan mengenai kesehatan terdakwa. “Maaf, saya sedang sidang di Tipikor. Jadi saya terburu-buru karena orang sudah tunggu saya di sana,” kata Jemmy Tanjung sambil berlalu.
Baca pula:
8 Pemuda Korban Perdagangan Manusia, Keluarga Lapor Polisi
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Sunarta menegaskan, pengalihan penahanan itu merupakan kewenangan majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. “Kami wajib menjalankan penatapan hakim tersebut,” tuturnya.
Namun ia mengaku terkejut oleh sikap hakim yang tiba-tiba kembali meminta agar terdakwa ditahan di Rutan Kelas II-A Kupang. “Saya kaget, hakim minta agar terdakwa kembali ditahan di Rutan,” ujar Sunarta.
Dia mengaku pihaknya masih mencari terdakwa dan segera dihadirkan kembali pada sidang di PN Kelas I-A Kupang karena saat ini terdakwa sudah menghilang dari Kota Kupang dan belum diketahui keberadaannya.
YOHANES SEO