TEMPO.CO, Nunukan - Polres Nunukan Kalimantan Utara membekuk Rasmidah, 51 tahun, di Pelabuhan Tunon Taka yang menghubungkan perbatasan Indonesia – Malaysia di Tawau. Nenek ini membawa masuk narkoba jenis sabu dari Malaysia untuk diedarkan di Pinrang Sulawesi Selatan.
“Tersangka dibekuk personil Narkoba Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka,” kata Kepala Polres Nunukan, Ajun Komisaris Besar Pasma Royce didampingi Humas, Inspektur Satu Karyadi, Kamis, 20 April 2017.
Baca juga:
Aparat Perbatasan RI-Malaysia Tangkap Pengedar Sabu
Pasma mengatakan, Polisi curiga prilaku mencurigakan nenek satu ini saat turun dari kapal di Pelabuhan Tunon Taka. Pelabuhan ini memang menjadi pintu masuk dua negara menghubungkan Nunukan – Tawau.
Saat pemeriksaan barang Rasmidah, Pasma menyebutkan, Polisi mendapati barang bukti sabu sabu seberat 250 gram, uang Rp 3,5 juta dan ponsel. Rasmidah menyelundupkan narkoba asal Malaysia karena suruhan rekannya yang sedang dalam pencarian, Philipin asal Pinrang.
Baca pula:
Polisi Sulawesi Selatan Tangkap Bandar Sabu 10 Kg
“Tersangka berpura pura membeli makanan dan komestik dari Malaysia untuk dipasarkan di Pinrang Sulsel. Namun sekalian, dia mengambil narkoba dari Malaysia untuk dibawa masuk ke Indonesia,” ujarnya.
Polisi hingga kini terus mengembangkan penyidikan kasus narkoba ini berdasarkan keterangan tersangka Rasmidah. Polisi juga memburu tersangka lainnya yang diduga menjadi otak distribusi narkoba di wilayah Nunukan dan sekitarnya.
Penyelundupan narkoba oleh narkoba jalur Tawau sudah kerap kali digagalkan Polisi. Desember lalu, Polda Kaltim juga membekuk tiga orang manula penyelundup narkoba dari Malaysia.
Silakan baca:
Polisi Bongkar Mafia Narkoba Rutan Balikpapan
Polisi mengamankan tiga tersangka yakni Basaria (58 tahun), Guntur (56 tahun) dan Buhari (58 tahun). Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda di Balikpapan dan Nunukan atas pengembangan kasus tangkapan sabu sabu seberat 1 kilogram. Ketiganya mencoba menyelundupkan narkoba asal Malaysia rute Tawau – Nunukan dan Balikpapan.
Kasus narkoba ini juga diotaki salah seorang bandar narkoba, Sulawesi Selatan, Guntur yang terlebih dahulu ditangkap. Pria ini merekrut tiga manula guna mengambil barang Malaysia dibawa masuk Indonesia.
Polisi menyebutkan, bandar narkoba punya modus baru memanfaatkan jasa kurir para manula guna mengelabui pantauan petugas. Salah satu tersangka, Basaria berpenampilan ibu tua yang lusuh lagi sederhana.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan ketentuan Undang-Undang Anti Narkoba dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. Mereka dituduh terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah Kaltim.
SG WIBISONO