TEMPO.CO, Mataram - Mantan Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) Gatot Brajamusti dijatuhi vonis hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan dalam sidang putusan, di Pengadilan Negeri Kelas IA Mataram, Kamis, 20 April 2017.
Gatot yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu tersebut dinyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsidernya dengan melanggar pasal 112 ayat 2 Undang Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Baca: Kasus Narkoba, Gatot Brajamusti Jalani Sidang Pertama
"Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan, membebaskan terdakwa dari dakwaan primer, dan menyatakan terbukti bersalah dalam dakwaan subsider," kata Ketua majelis hakim Dr Yapi, dalam putusan persidangannya tersebut.
Putusan majelis hakim itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa yaitu 13 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Terkait dengan putusan tersebut, Gatot Brajamusti secara pribadi tidak puas. "Terlalu berat, karena saya bukan kategori pengedar. Padahal teman-teman saya yang pengedar banyak yang hukumannya jauh lebih rendah daripada saya," kata Gatot seusai persidangan.
Baca: Geledah Rumah Aa Gatot, Polisi Temukan Sabu dan Amunisi
Terkait dengan kesempatan yang diberikan majelis hakim untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, Gatot akan mempertimbangkannya kembali. "Nanti akan kami bicarakan dulu dengan pengacara saya, kan masih ada waktu," ujarnya.
Gatot Brajamusti ditangkap pada 28 Agustus 2016, setelah diangkat kembali sebagai Ketua Umum PARFI, di Hotel Golden Tulips, Kota Mataram. Gatot ditangkap bersama istrinya Dewi Aminah oleh petugas gabungan dari Mabes Polri dengan didampingi anggota Polres Mataram dan Polres Lombok Barat.
Suami istri yang menginap di kamar nomor 1.100 Hotel Golden Tulips, Mataram itu, diamankan oleh petugas kepolisian karena ditemukan adanya barang bukti diduga narkotika gologan I jenis sabu-sabu.
Baca juga: Dari Kasus Gatot, Polisi Kejar Importir Senjata Api Ilegal
Berdasarkan hasil pengembangan penyidik kepolisian, ditemukan barang bukti tambahan di kediaman Gatot Brajamusti di bilangan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, di antaranya serbuk kristal putih diduga sabu-sabu dengan berat melebihi lima gram.
ANTARA