TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon mengatakan pengajuan hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi bukan berarti mengintervensi proses hukum yang sedang dilakukan lembaga antirasuah tersebut. "Tentu kita kan melihat bagaimana perkembangannya," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Sebelumnya, pimpinan DPR bakal mempertimbangkan usul Komisi III tentang wacana pengguliran hak angket kepada KPK. Ini terkait dengan permintaan Komisi untuk membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Baca: Kasus E-KTP, KPK Tidak Akan Buka Rekaman Miryam S. Haryani di DPR
"Kalau memang Komisi berharap ada itu (hak angket), ya kami akan proses sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Fadli Zon. Pengajuan hak angket adalah domain komisi hukum tersebut. Pimpinan Dewan, kata Fadli, hanya meneruskan pengajuan hak angket tersebut.
Fadli menambahkan, pengajuan hak angket oleh Komisi III adalah hak Dewan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus yang ditangani KPK. "Saya kira tidak masalah," ujar politikus Partai Gerindra ini.
Simak pula: Pilkada DKI Muluskan Prabowo Jadi Presiden, Ini Kata Gerindra
Dalam rapat kerja Komisi Hukum dan KPK, sejumlah anggota dan pemimpin Komisi meminta rekaman pemeriksaan terhadap Miryam, politikus Hanura, dibuka. Sejumlah anggota Dewan menilai ada kejanggalan dalam pengusutan kasus ini lantaran banyaknya anggota Dewan yang diduga terlibat.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan, pihaknya berkukuh tidak mau membuka rekaman pemeriksaan. Sebab, menurut dia, Miryam saat ini sedang berstatus sebagai tersangka kesaksian palsu. Pemeriksaan terhadap Miryam dalam kasus ini masih berlangsung.
ARKHELAUS W. | AHMAD FAIZ