TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Kementerian Dalam Negeri Drajat Wisnu Setya mengaku diperintah oleh pimpinannya untuk memenangkan salah satu konsorsium dalam pelaksanaan lelang tender proyek e-KTP.
Drajat mengatakan pimpinan yang memerintahnya adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto, selaku pejabat pembuat komitmen.
Baca: Sidang E-KTP, Jaksa Hadirkan 12 Saksi dari Swasta dan Kemendagri
"Pada saat itu ada arahan dari pimpinan untuk mengawal konsorisum, untuk memenangkan konsorsium tertentu," kata Drajat saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 20 April 2017.
Drajat menjelaskan arahan dari Irman dan Sugiharto adalah agar panitia memenangkan konsorsium yang berasal dari BUMN. Arahan itu disampaikan Irman dan Sugiharto di ruangan Irman.
"Saat itu saya diminta mengawal konsorsium PNRI, Astrgraphia, dan Murakabi," kata Drajat. Ketiga konsorsium itu dibawa oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: Kasus E-KTP, KPK dalami Hubungan Andi Narogong dengan Sejumlah Nama
Menurut Direktur PT Java Trade Utama Johanes Richard Tanjaya, bendera yang dibawa Andi Narogong tak ada yang mumpuni. PT Java Trade Utama tergabung dalam konsorsium Murakabi Sejahtera.
"Saya ingin pemenangnya orang-orang perusahaan yang punya kapasitas. Sedangkan bendera yang dibawa Andi kurang bagus. Mereka enggak mumpuni buat kami. Mereka di bawah standard," kata Johanes.
Selanjutnya, Drajat mengaku diperintah untuk mengecek dokumen-dokumen penawaran tiga konsorsium di rumah Andi Narogong. Pada saat itu, di rumah Andi juga ada tim penyusun dan Ketua Tim Teknis Fahmi Husni dan anggotanya, Tri Sampurno.
Baca: Jaksa Curigai Penolakan Rekomendasi Panitia E-KTP
Pada akhirnya PNRI yang memenangkan tender. Sebagai PNS, Drajat mengaku tak punya pilihan untuk menolak perintah Irman dan Sugiharto. "Karena kami PNS ya kami melaksanakannya," katanya.
MAYA AYU PUSPITASARI