TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, hari ini, Kamis, 20 April 2017,
"Jaksa sudah siap, tuntutan sudah selesai seluruhnya," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis pagi, 20 April 2017.
Baca: Sidang Ahok Hari Ini, JPU Sudah Siap Bacakan Tuntutan
Sebelumnya, sidang pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 11 April lalu terpaksa ditunda hingga 20 April 2017 karena jaksa ketika itu menyatakan belum siap dengan tuntutannya.
Ali Mukartono, ketua tim jaksa penuntut umum dalam persidangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Ahok meminta jadwal pembacaan tuntutan hukuman ditunda karena belum selesainya penyusunan tuntutan. Selain itu juga pelaksanaan Pilkada DKI Jakata putaran 2, Rabu, 19 April 2017 kemarin.
Terdakwa Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Baca: Sidang Ahok Ditunda, Jaksa Agung: Tak Ada Dampak Tuntutan Telat
Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan terdakwa Ahok sudah siap untuk dibacakan pada persidangan hari ini, Kamis, 20 April 2017.
"Secara konsep sudah siap, tinggal tunggu waktunya Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Noor Rachmad di Jakarta, Rabu malam, 19 April 2017. "Lihat saja, nanti." ujar Noor ketika ditanya isi dakwaan Ahok.
ANTARA | REZKI ALVIONITASARI