TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung menyatakan tuntutan terhadap terdakwa penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah siap dibacakan dalam persidangan hari ini, Kamis, 20 April 2017. "Secara konsep, sudah siap. Tinggal tunggu waktunya, Kamis," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad, di Jakarta, Rabu malam, 19 April 2017. "Lihat saja nanti," ujarnya ketika ditanya isi dakwaan Ahok.
Ahok dikenakan dakwaan alternatif Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Pasal 156 KUHP menyebutkan barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
Baca: Dicecar Soal Penundaan Sidang Ahok, Jaksa Agung: Faktor Yuridis
Sedianya, sidang pembacaan tuntutan atas Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, digelar pada Selasa, 11 April 2017, atau sepekan menjelang pelaksanaan pilkada DKI putaran kedua. Namun jaksa penuntut umum ketika itu menyatakan tuntutannya belum siap dan meminta penundaan hingga 20 April 2017.
Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan penundaan penuntutan terdakwa penodaan agama Ahok karena faktor yuridis. "Rasanya, penundaan tersebut tidak ada masalah lain selain semata karena masalah teknis dan yuridis," katanya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Prasetyo menegaskan penundaan itu tidak terkait dengan surat Polda Metro Jaya yang menyarankan penundaan pembacaan tuntutan. Alasan Polda Metro Jaya lebih untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang pelaksanaan pilkada DKI.
Baca: Pengacara Ahok Jelaskan Penundaan Sidang karena Jaksa Tidak Siap
"Saya jelaskan, kita tidak bisa memungkiri kenyataan bahwa proses hukum perkara Ahok. Bukan hanya Ahok saja, tapi juga perkara lain disebutkan di situ oleh polisi, seperti Sandiaga Uno, juga dihentikan," ujarnya.
Dalam pilkada DKI, berdasarkan hitung cepat atau quick count lembaga survei, Ahok, yang berpasangan dengan Djarot Saiful Hidayat, dikalahkan pasangan Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Prasetyo melanjutkan, "Kenapa dihentikan? Coba dibayangkan kalau 19 April polisi memanggil Sandiaga Uno untuk pemeriksaan, apa yang terjadi? Itu yang tidak kami kehendaki. Jadi, supaya pilkada dan proses hukum yang berjalan seiring dan bahkan berhimpitan, semuanya bisa selesai dengan baik, aman, dan damai."
Prasetyo juga mengatakan bukan hanya karena persoalan ketikan yang belum selesai sehingga tuntutan Ahok belum rampung. "Kamu harus tahu, ini masalah analisis harus diperhatikan. Ini kan fakta persidangan banyak. Itu harus dikumpulkan dan dilihat satu persatu," ujarnya.
REZKI ALVIONITASARI | ANTARA