TEMPO.CO, Purwakarta - Sebanyak 69 bidan desa di Purwakarta, Jawa Barat, yang baru menerima surat keputusan pengangkatan sebagai aparat sipil negara (ASN) dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat, dimintai sumbangan beras satu kwintal per orang. Namun kepala kepegawaian menyatakan itu bukan termasuk pungli.
"Saya minta sumbangan beras per orang satu kuintal, setuju?," ujar Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di sela penyerahan SK ASN kepada para bidang desa di Gedung Janaka Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Rabu, 19 April 2017.
Baca: Di Jawa Barat Beras Sejahtera Dirapel Tiga Bulan
Para ASN yang berseragam kebaya putih tersebut serentak menjawab 'setuju.' Beras tersebut, kata Dedi, akan disumbangkan lagi buat program pengentasan kemiskinan. "Kebetulan, kami sedang melaksanakan program bebas beras sejahtera (rastra). Proyeksi kami, akhir Desember 2017, Purwakarta bebas rastra."
Upaya pembebasan rastra buat keluarga prasejahtera tersebut, ujar Dedi, dilakukan melalui program Beras Perelek (beras sumbangan sukarela warga mampu) termasuk beras sumbangan dari puluhan bidan baru itu.
Program subsidi silang penghapusan beras rastra mulai dilakukan dan sudah bisa dinikmati oleh warga yang selama ini menjadi keluarga penerima manfaat.
Simak: Raskin Balikpapan Diganti Bantuan Pangan Nontunai
Menurutnya jumlah keluarga penerima manfaat di Purwakarta pada 2017 sudah mengalami penurunan secara signifikan, yakni 3,76 persen atau sejumlah 46.582 kepala keluarga dibandingkan 2016 yang mencapai angka 48.354 KK.
Dua orang bidan yang baru diangkat, Murni dan Vina Septian, mengaku tak keberatan dengan permintaan sumbangan beras dari Bupati Dedi. "Nggak masalah, ikhlas. Kan ini mah sumbangan yang akan disumbangkan lagi untuk keluarga miskin," ujar Murni.
Keduanya pun mengaku, selama proses pemberkatan hingga menerima SK pengangkatan tak dimintai biaya apa pun oleh BKPSDM. "Sama sekali nggak ada pungutan apa pun," ujar Vina.
Lihat: Mensos Khofifah: Jangan Politisasi Rastra Jelang Pilkada
Kepala BKPSDM Kabupaten Purwakarta Ruslan Subanda menuturkan, jika pascapenerimaan SK ada yang mengaku dari instansi mana pun, terutama dari institusi yang dipimpinnya meminta dana dengan dalih macam-macam wajib ditolak.
"Jika memaksa, laporkan ke BKPSDM atau tim Saber Pungli, pelaku pasti ditindak tegas," ujar Ruslan. Kalau soal sumbangan beras dari bupati, "Itu mah sudah jadi kesepakatan. Dan, tujuannya pun baik. Jadi nggak ada masalah."
NANANG SUTISNA