TEMPO.CO, Semarang - Nama-nama penyuap Bupati Klaten Sri Hartini terungkap dalam sidang kasus dugaan suap promosi dan mutasi jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dengan terdakwa Suramlan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Semarang, Rabu, 19 April 2017. Para penyuap itu bersedia membayar sejumlah uang untuk naik jabatan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten Bambang Teguh Setyo yang hadir sebagai saksi di sidang itu mengungkapkan bahwa inisiatif pemberian uang berkaitan dengan kenaikan jabatan atau disebut uang syukuran berasal dari Sri Hartini yang kini nonaktif dari jabatan Bupati Klaten.
Baca: Suap Jabatan, KPK: Masa Penahanan Bupati Klaten Diperpanjang
"Saya diminta bupati mencari orang-orang yang ingin mengisi posisi-posisi penting, dengan membayar sejumlah uang," kata Bambang dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Antonius Wididjanto tersebut.
Dalam sidang itu, Bambang menyebutkan sejumlah nama orang yang bersedia membayar uang antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta, untuk menempati posisi tertentu. Menurut dia, besaran uang syukuran telah ditetapkan oleh Sri Hartini. Misalnya, dia menyebutkan, Rp 200 juta untuk jabatan kepala bidang, dan Rp 30 juta untuk kepala seksi, serta untuk posisi staf sebesar Rp 10 juta.
Terdakwa Suramlan, menurut Bambang, bersedia membayar Rp 200 juga untuk posisi kepala seksi SMP di dinas pendidikan. Di sidang, Bambang juga mengungkapkan bagaimana usaha Suramlan mencari pinjaman untuk memenuhi kewajiban uang syukuran itu.
Baca: Kasus Jual-Beli Jabatan, KPK Akan Periksa Lagi Anak Bupati Klaten
Suramlan ditangkap tangan KPK di rumah dinas Bupati Klaten Sri Hartini pada 30 Desember 2016. Suramlan dan Sri Hartini ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sehari kemudian, 31 Desember 2016.
Keterangan Bambang dibenarkan saksi lain. Nina Puspitasari, ajudan pribadi Bupati Sri Hartini mengaku sering menemui sejumlah tamu Sri Hartini yang ingin naik jabatan. Ia mengatakan tak jarang menerima titipan uang syukuran tersebut untuk diserahkan kepada Sri Hartini.
Sidang lanjutan kasus suap lelang jabatan Kabupaten Klaten dengan terdakwa Suramlan akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya pemeriksaan saksi.
ANTARA | RW