TEMPO.CO, Bengkulu - Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu menangkap seorang kurir narkoba asal Aceh berinisial RA saat sedang melakukan transaksi di depan Markas Komando Brimob Kota Bengkulu, Selasa sore, 18 April 2017.
Kepala BNN Provinsi Bengkulu Brigadir Jenderal Benny Setiawan mengatakan, saat meringkus RA, petugas juga menyita barang bukti 300 gram sabu yang disimpan pelaku di celana dalam.
Baca: Pabrik Narkoba di Cinere Hasilkan Sabu Nomor Wahid
"Dari penangkapan RA, kami berhasil meringkus tiga pelaku lain, yakni FS, DS, dan ML," kata Benny, Rabu, 19 April 2017.
Selain menyita kristal sabu seberat 300 gram, BNN Bengkulu menyita satu unit mobil, telepon seluler, timbangan digital, dan uang Rp 1,7 juta.
Penangkapan RA, kata Benny, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di salah satu warung bakso, persis di depan Mako Brimob.
Lihat: Hasil Tes Urine, Sudah 13 Polisi di Tolitoli Mengkonsumsi Narkoba
"Keempat tersangka dikenakan Pasal 112 ayat 2, Pasal 114 ayat 2 junto 132 ayat 1 Undang Undang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," ucapnya.
PHESI ESTER JULIKAWATI