TEMPO.CO, Kupang - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, Ghosa Yohanes mengatakan pada 2017 pihaknya baru mengirimkan 37 tenaga kerja wanita (TKW) legal ke sejumlah negara, seperti Malaysia.
"Semua TKW yang dikirim bekerja ke luar negeri adalah TKW legal dan telah lolos syarat administrasi," katanya, Rabu, 19 April 2017.
Baca juga: Polisi di NTT Gagalkan Pengiriman Pekerja ke Kalimantan
Berdasarkan data 2016, pihaknya hanya mengirim 201 TKW yang telah dipekerjakan di luar negeri dengan berbagai jenis pekerjaan, baik formal maupun informal, seperti sebagai asisten rumah tangga, buruh pabrik, dan pekerja di perusahaan.
"Semua TKW yang dikirimkan sudah melalui pelatihan, sehingga dapat bekerja secara formal dan informal,” kata Ghosa.
Semua TKW yang dikirim secara legal sudah melalui proses seleksi administrasi dari segi data pribadi dan surat-surat lain serta diberikan pelatihan sebelum diberangkatkan ke luar negeri sebagai tenaga kerja.
Negara tujuan para TKW di antaranya Malaysia, Singapura, Brunei Darussalam, dan Hong Kong dengan kisaran pendapatan setiap bulannya Rp 5 juta.
Ghosa mengaku tidak mengetahui ada ribuan TKW ilegal yang dikirim ke luar negeri menggunakan jasa tenaga kerja. "Kami hanya mengirimkan yang legal. Kalau ilegal, kami tidak mengetahuinya," ucapnya.
YOHANES SEO