Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Desak BAP Miryam Dibuka, DPR Bilang Akan Gulirkan Angket

Editor

Budi Riza

image-gnews
Sejumlah pegiat dari Koalisi Save KPK yang mengenakan kostum super hero menunjukkan beberapa poster dukungan saat menggelar aksi di Jakarta, 16 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Sejumlah pegiat dari Koalisi Save KPK yang mengenakan kostum super hero menunjukkan beberapa poster dukungan saat menggelar aksi di Jakarta, 16 April 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka rekaman pemeriksaan, Miryam S. Haryani, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau E-KTP. DPR mengancam akan menggunakan hak angket untuk memerintahkan rekaman itu dibuka.

Dalam rapat kerja yang berlangsung malam ini, sejumlah anggota dan pimpinan komisi meminta rekaman itu dibuka. Namun KPK berkukuh menolak permintaan ini.

Baca: Setya Novanto Dicekal, Yusril Ihza: DPR Tak Perlu Protes

Saat rapat berlangsung, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Hanura, Dossy Iskandar, menyarankan DPR menggunakan instrumen yang dapat membuat KPK membuka rekaman itu. "Jika KPK menyatakan tidak bisa, ini harus ditarik ke instrumen parlemen yang memungkinkan bisa yaitu hak menyatakan pendapat atau turun sedikit, hak angket,"

Jelang rapat ditutup dan saat pembacaan rumusan kesimpulan hasil rapat, KPK merasa keberatan dengan poin nomor empat. Di poin itu, DPR meminta pimpinan KPK mengklarifikasi dengan membuka rekaman pemeriksaan Miryam.

Baca: KPK Pastikan 37 Nama Anggota Komisi II DPR Terima Duit E-KTP

"Kami mohon maaf, kami mengharapkan kata-kata di poin empat berakhir di klarifikasi dan menghapuskan membuka rekaman," kata Ketua KPK Agus Rahardjo.

Menyikapi sikap dari pimpinan KPK itu, pimpinan rapat Benny K. Harman mempersilakan anggota untuk memberi tanggapan. Mayoritas anggota mendorong agar mengajukan hak angket.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Masinton Pasaribu, menuturkan fraksinya setuju untuk mengajukan hak angket. "Kami akan gunakan hak konstitusional kami. Kami menduga ada penyimpangan di sini,"

Fraksi Partai NasDem menuturkan pengajuan hak angket ini diperlukan lantaran ada hal yang tidak normal dalam penyidikan di KPK. "Kami akan gunakan hak konstitusional kami," kata Taufiqulhadi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wakil Ketua Komisi Hukum asal fraksi Gerindra, Desmond J. Mahesa, menuturkan hak angket ini untuk memperjelas masalah yang beredar. Terlebih, namanya masuk dalam daftar anggota yang diduga mengancam Miryam. "Dalam rangka memperjelas yang tidak jelas, kami mendukung penggunaan hak angket," ucapnya.

Hal serupa disampaikan pula oleh Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani. Menurut dia, KPK bisa saja membuka sebagian rekaman pemeriksaan, tidak perlu seluruhnya. "Ini jalan tengah yang moderat. Kalau mayoritas fraksi mengeluarkan hak angket, kami juga akan menyetujuinya," ujarnya.

Politikus Partai Golkar Adies Kadier berpendapat sama. KPK tidak perlu membuka semua rekaman, melainkan cukup pada bagian yang menyebutkan nama-nama anggota DPR yang diduga mengancam Miryam. "Kami menyadari posisi dan kehormatan kawan-kawan di Komisi III yang disebut di persidangan," ujarnya.

Anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Demokrat Erma Suryani Ranik turut menyetujui pengguliran hak angket ini. "Kami mempertimbangkan kemungkinan untuk mengajukan hak konstitusional," tuturnya.

Sedangkan fraksi Partai Amanat Nasional, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Hanura memutuskan untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan pimpinan fraksi sebelum memutuskan sikapnya. Sedangkan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa tidak memberikan pendapat karena perwakilannya tidak hadir.

Sementara itu, Agus menyatakan menghormati sikap DPR ini. "Itu hak DPR. Kami tidak bisa menolak," kata dia.

Agus menjelaskan pihaknya berkukuh tidak mau membuka rekaman ini lantaran Miryam saat ini sedang berstatus sebagai tersangka kesaksian palsu. Pemeriksaan terhadap Miryam di kasus ini, kata dia, masih berlangsung. "Kan masih penyidikan, kalau BAP-nya dibuka? Kan belum, dong," ucapnya.

Saat diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP, Miryam mengaku diancam enam orang anggota Dewan.

AHMAD FAIZ

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

39 menit lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Akhirnya Tetapkan Bupati Sidoarjo sebagai Tersangka, Eks Penyidik: Lambat Mengambil Langkah Hukum

Eks Penyidik KPK Yudi Purnomo mempertanyakan lambatnya penetapan tersangka terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor


KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

1 jam lalu

Terdakwa Walikota Ambon (nonaktif), Richard Louhenapessy, seusai mengikuti sidang lanjutan pemeriksaan keterangan saksi dilaksanakan secara daring oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta,  Jumat, 21 Oktober 2022. Sidang ini dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kasus pemberian hadiah atau janji terkait persetujuan izin prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail tahun 2020 di Kota Ambon dan penerimaan gratifikasi. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Setor Uang Pengganti dan Denda Rp 8,2 Miliar dari Eks Walikota Ambon dan Camat Jatisampurna

KPK menyetor uang pengganti dan denda Rp 8,2 miliar ke kas negara dari Eks Walikota Ambon Richard Louhenapessy dan Camat Jatisampurna Wahyudih.


Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

1 jam lalu

Mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023. KPK resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka Eko Darmanto, dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi sejumlah Rp.18 miliar di Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan RI. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.


Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

5 jam lalu

Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 16 Februari 2024. Ahmad Muhdlor Ali, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, pasca terjaring operasi tangkap tangan KPK, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
Langkah Kuda Bupati Sidoarjo sebelum Tersangka KPK, Dukung Prabowo-Gibran Kendati Diusung PKB

Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau yang akrab disapa Gus Muhdlor mengaku menghormati seluruh proses hukum KPK.


Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Ditetapkan Tersangka, Gus Muhdlor Jadi Bupati Sidoarjo Ketiga yang Tersandung Kasus Korupsi

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.


Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

9 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Profil Gus Muhdlor, Bupati Sidoarjo yang Ditetapkan KPK Sebagai Tersangka

Gus Muhdlor adalah putra keenam dari tokoh Nahdlatul Ulama (NU) sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Progresif Bumi Shalawat.


Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

9 jam lalu

Para tersangka petugas Rutan KPK, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Rabu, 3 April 2024. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan tahap II selama 30 hari terhadap 15 orang tersangka dalam perkara penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan uang sekitar Rp.6,3 miliar dalam bentuk pemerasan dari para tahanan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan Negara Cabang KPK 2019-2023. TEMPO/Imam Sukamto
Kasus Pungli di Rutan KPK, Sopian Hadi dan Ristanta Bacakan Sanksi Permintaan Maaf Terbuka Usai Dihukum Etik

KPK telah menindak 15 orang tersangka dalam tindak pidana korupsi pungli di Rutan KPK, yaitu para petugas dan kepala cabang rumah tahanan.


KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

12 jam lalu

Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah Sidoarjo, Ari Suryono resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024. KPK kembali resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan melakukan penahanan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Ari Suryono, sebelumnya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati, telah ditahan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan KPK terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang kepada pegawai negeri di Lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah Kabupaten Sidoarjo. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Perpanjang Masa Penahanan Dua Anak Buah Bupati Sidoarjo d Kasus Korupsi Insentif ASN

KPK menetapkan Bupati Sidoarjo sebagai tersangka korupsi, menyusul penetapan terhadap dua pejabat di lingkungan BPPD


Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

13 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali. Antara Jatim/HO Pemkab Sidoarjo
Tanggapan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Usai Jadi Tersangka Korupsi

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus pemotongan insentif ASN


Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

14 jam lalu

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali melakukan orasi di parkir selatan Ponpes Bumi Sholawat, Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis 1 Februari 2024. ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jadi Tersangka Korupsi, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Dicekal

KPK mengajukan pencekalan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor yang menjadi tersangka korupsi