TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) resmi dideklarasikan di Gedung Dewan Pers, Selasa, 18 April 2017. Asosiasi yang dibentuk oleh 26 media itu kini memiliki anggota sebanyak 174 media online yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hadir dalam deklarasi Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Mabes Polri Brigadir Jendera; Muhammad Fadli Imran. Acara deklarasi diselingi diskusi bertema: Profesionalisme media siber di tengah belantara hoax.
Baca: Peduli Konten Sesuai Kode Etik, 26 Media Online Dirikan AMSI
Ada lima poin dalam deklarasi AMSI, yaitu pertama, memenuhi hak masyarakat untuk tahu, menegakkan nilai demokrasi, menjunjung terwuiudnya supremasi hukum, HAM, dan kebhinekaan. Kedua, menjaga fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial serta sebagai lembaga ekonomi sebagaimana tercantum pada Pasal 2 Undang-undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers.
Berikutnya ketiga, erawat kebebasan pers dengan bekerja secara profesional, menegakkan kode etik jurnalistik menempatkan prinsip jurnalistik sebagai landasan utama pemberitaan. Keempat, endorong dan memperkuat pertumbuhan media siber yang sehat di seluruh Tanah Air. Kelima, mendirikan AMSI sebagai salah satu wadah untuk memperbaiki tata kelola media siber di lndonesia.
Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara mendukung pendirian AMSI. "Saya berharap AMSI ini bisa mewadahi media siber atau media online. Dengan wadah ini informasi yang disampaikan media siber semakin baik dan berguna bagi publik," kata Rudiantara.
Baca: Pedoman Pemberitaan Media Siber Diresmikan
Ketua Dewan Pers Yosep Adi Prasetyo berharap AMSI dapat menanggulangi permasalahan beredarnya berita bohong dan bisa menjadi verifikator media siber di Indonesia. Stanly, panggilan sehari-hari Yosep Adi Prasetyo, menghimbau seluruh anggota AMSI segera mendaftar ke Dewan Pers.
"Silakan didata dulu. Jika media online sudah memenuhi syarat, dapat menjadi konstituen Dewan Pers. Jika AMSI memenui syarat, maka semakin bertambah banyak dan kian mudah melakukan perbaikan," ucap Yosep sembari menambahkan bahwa saat ini 43 ribu dari sekitar 47 ribu media online beroperasi di Jakarta.
Baca: Tempo Siapkan Rencana Ekspansi di 2017
Ketua Presidium AMSI Wenseslaus Manggut mengatakan, pembentukan asosiasi ini untuk menciptakan media siber yang concern terhadap konten-konten yang akurat, berimbang, sesuai dengan kode etik jurnalistik dan pedoman media siber. "AMSI diharapkan bisa menjadi asosiasi untuk menekan berita hoax," kata Wenseslaus di Gedung Dewan Pers, Selasa, 18 April 2017.
Menurut Wenseslaus, hari-hari ini media sosial dipenuhi oleh berita hoax (informasi palsu) dan berita bombastis, yang gampang dibuat dan berbiaya murah. Berita tersebut dengan mudah pula menyebar lewat media sosial. Runyamnya, media yang benar tidak efektif menekan konten negatif. Sebab, konten berita hoax dan berita bombastis lebih disukai pengiklan. "Akibatnya berita hoax dan bombastis bisa bertahan hidup."
Karena itu, kata Wenseslaus, perlu kerja sama antara AMSI, pemerintah, dan stakeholder media sosial. AMSI akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memilah media-media yang benar. AMSI juga akan mendudukkan stakeholder media sosial seperti Google, Facebook, atau Twitter, agar lebih selektif mengizinkan penyebaran konten.
MAYA AYU