TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi dari Bank Jateng cabang Klaten terkait dengan kasus dugaan jual-beli promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Selasa, 18 April 2017.
Kedua saksi itu ialah Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten Rudatin Pamungkas dan mantan Kepala Cabang Bank Jateng Cabang Klaten, Joko Hartanto. "Diperiksa sebagai saksi SHT (Sri Hartini, Bupati Klaten nonaktif)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah.
Baca: Kasus Suap Bupati Klaten, KPK Telah Periksa Sekitar 70 Saksi
Selain dua pejabat Bank Jateng, pada hari yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sri sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Sri, Deddy Suwandi, tak lama lagi, kliennya segera diadili.
Pekan lalu, KPK telah memeriksa Sri sebagai tersangka. Menurut kuasa hukum Sri, pemeriksaan pada pekan lalu itu hanya klarifikasi ulang untuk pemberkasan sebelum pelimpahan. "Pelimpahannya sebelum habis masa penahanan, kira-kira minggu depan," ujarnya, Rabu, 12 April 2017.
Sri diduga memperdagangkan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Saat operasi tangkap tangan dan penggeledahan, penyidik KPK menemukan duit Rp 5 miliar serta daftar nama pegawai negeri sipil (PNS) Klaten.
Simak: KPK: Duit Suap Bupati Klaten Tak Cuma untuk Beli Jabatan
Lembaga antirasuah menduga sumber tak hanya berasal dari satu orang. Belakangan, KPK mengendus duit Rp 5 miliar itu tak hanya berkaitan dengan lelang jabatan.
Dalam perkara ini, KPK baru menetapkan Sri dan Suramlan, Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama di Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Klaten, sebagai tersangka. Suramlan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang.
MAYA AYU PUSPITASARI