Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang Duplik Aset BUMD, Dahlan Iskan Ngotot Tak Bersalah  

image-gnews
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) melambaikan tangan dari dalam mobil tahanan selepas menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Surabaya, 31 Oktober 2016. Dahlan Iskan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan penjualan aset saat menjabat sebagai Direktur Utama PT Panca Wira Usaha (PWU). ANTARA/Didik Suhartono
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan, berkukuh tidak bersalah dalam perkara pelepasan aset badan usaha milik daerah Provinsi Jawa Timur, PT Panca Wira Usaha (PT PWU). Dahlan dan tim kuasa hukumnya tetap pada pembelaan (pleidoi) yang telah disampaikan pada persidangan sebelumnya.

"Inti duplik ini, kami tetap pada pleidoi yang sudah kami sampaikan kemarin (Senin lalu)," ucap anggota tim kuasa hukum Dahlan, Agus Dwi Warsono, seusai persidangan dengan agenda duplik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya di Sidoarjo, Selasa, 18 April 2017.

Baca juga: Sidang Pelepasan Aset BUMD, Jaksa Tolak Pledoi Dahlan Iskan

Agus mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum kepada terdakwa tidak konsisten karena tidak berdasarkan pada fakta persidangan dan fakta hukum. Tuntutan jaksa, ujar dia, hanya didasarkan pada keterangan Sam Santoso, Direktur PT Sempulur Adi Mandiri selaku pembeli aset.

"Padahal keterangan Sam berbeda dengan keterangan Oepojo Sarjono (Direktur Utama PT Sempulur) dan Suhardi (Direktur Keuangan PT Panca)," tuturnya. Oepojo serta Suhardi, kata Agus, menyatakan transaksi jual-beli aset di Kediri dan Tulungagung dilakukan Sam dengan Wisnu Wardhana.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Wisnu merupakan kepala biro aset merangkap ketua tim restrukturisasi aset dan ketua pelepasan aset PT Panca. Dengan demikian, ucap dia, Wisnu bertanggung jawab jika dalam pelaksanaan teknis pelepasan aset itu terdapat pelanggaran hukum. "Bukan malah Pak Dahlan (Direktur Utama PT Panca)."

Jaksa Trimo juga berkeras pada tuntutan. "Kami tetap pada tuntutan." Ia berujar, dalam pelepasan aset tidak ada proses lelang. Transaksi jual-beli dan pembayaran sudah dilakukan sebelum ada lelang dan penawaran, sehingga nilai aset PT Panca di bawah nilai jual obyek pajak (NJOP). Akibatnya, negara rugi Rp 11 miliar.

Dahlan dituntut hukuman penjara 6 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp 4,1 miliar. Adapun Wisnu divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan penjara. Vonis hukuman penjara itu lebih ringan dua tahun ketimbang tuntutan jaksa.

NUR HADI


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

33 hari lalu

Petugas membersihkan genangan banjir di tol Sedyatmo Km 24, Jakarta  (19/1). Lalu lintas menuju Bandara Seokarno Hatta dan sebaliknya dialihkan menuju jalur atas. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat
Berkali Banjir di Tol Menuju Bandara Soekarno-Hatta, Dahlan Iskan Pernah Merasa Malu Soal Ini

Ruas tol Sedyatmo yang terhubung dengan pintu masuk Bandara Sekarno-Hatta mengalami banjir kemarin. Banjir ke bandara pernah berkali terjadi.


Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

20 Oktober 2023

Ilustrasi pepaya. Foto: Unsplash.com/Happy Surani
Fakta Biji Pepaya yang Memiliki Manfaat Bagi Tubuh, Kebiasaan Rutin Dahlan Iskan

Ternyata biji pepaya memiliki manfaat bagi tubuh. Meski bisa dikonsumsi, sebaiknya tetap diperhatikan dalam mengkonsumsinya.


Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Diperiksa KPK, Dahlan Iskan Mengaku Tak Tahu Masalah Teknis Pengadaan LNG Pertamina

Dahlan Iskan menerangkan pemeriksaan tersebut memakan waktu yang lama karena memeriksa dokumen lama.


Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

14 September 2023

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Periode 2011-2014 Dahlan Iskan penuhi panggilan KPK sebagai saksi perkara dugaan korupsi LNG Pertamina tahun 2011-2014, Kamis (14/9/2023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
Dahlan Iskan Penuhi Panggilan KPK

Dahlan Iskan mendatangi gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus korupsi LNG Pertamina.


KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

14 September 2023

3.1_berut_dahlaniskan
KPK Akan Periksa Dahlan Iskan Hari Ini

Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan akan diperiksa oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi jual beli LNG oleh Pertamina pada hari ini.


Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

14 September 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
Eks Menteri BUMN Dahlan Iskan Akan Diperiksa KPK Hari Ini

Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan akan dijadwalkan pemeriksaan pada Hari ini terkait kasus dugaan korupsi LNG PT Pertamina 2011-2014


Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

23 Agustus 2023

Ilustrasi korupsi. Shutterstock
Kejati Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Dana Sekretariat DPRD Papua Barat

Kejati Papua Barat sebelumnya telah menahan FKM mantan Sekretaris DPR pada Kamis malam, 27 Juli 2023.


Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

30 September 2022

Gerbang Pecinan Kya-Kya di Surabaya (Sumber: shutterstock)
Kawasan Jajanan Kya-kya, Surabaya, Sudah Dikenal Sejak Masa SriwiJaya

Kya-Kya didirikan pada 31 Mei 2003, di hari ulang tahun Surabaya. Masyarakat menyukainya, namun hanya bertahan lima tahun. Kini Kya-kya dibuka lagi.


Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

23 Mei 2022

Suasana di rumah duka kediamana Fahmi Idris, Jalan Mampang Prapatan IV, Jakarta Selatan, Minggu 22 Mei 2022. ANTARA/Laily Rahmawaty
Terpopuler Bisnis: Fahmi Idris Meninggal Dunia, Laba Bukit Asam 355 Persen

Berita terpopuler ekonomi kemarin, diimulai dari kabar duka dari mantan Menteri Perindustrian, Fahmi Idris


Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

22 Mei 2022

Dahlan Iskan. TEMPO/ JACKY RACHMANSYAH.
Terkini Bisnis: Dahlan Iskan Cerita Kisruh Minyak Goreng, Fahmi Idris Meninggal

Pada akhir pekan, berita tentang Dahlan Iskan yang mengomentari pencabutan larangan ekspor CPO dan minyak goreng masih menarik perhatian pembaca.