Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sidang E-KTP, Saksi Bilang Kemendagri Tak Gubris Saran LKPP

image-gnews
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang dengan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek elektronik KTP Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, 16 Maret 2017.  TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) saat menjadi saksi dalam sidang dengan dua terdakwa kasus dugaan korupsi proyek elektronik KTP Irman dan Sugiharto di gedung Pengadilan Tipikor, Bungur, Jakarta, 16 Maret 2017. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta  - Direktur Penanganan Permasalahan Hukum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Setya Budi Arijanta mengatakan lembaganya telah berkali-kali mengingatkan Kementerian Dalam Negeri dalam proses pengadaan proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Namun rekomendasi dari LKPP tak pernah digubris.

Rekomendasi yang diberikan LKPP adalah terkait dengan pemecahan sembilan lingkup pekerjaan e-KTP. Setya berpendapat jika sembilan pekerjaan itu dijadikan satu, peluang gagalnya akan besar.

"Kami berpendapat, untuk mencegah perlu dilakukan perbaikan tata cara perpaketan dan dokumen lelang," kata Setya saat bersaksi dalam sidang korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin, 17 April 2017.

Baca: Sidang E-KTP, Ketua Tim Teknis Pengadaan Akui Sering Dapat Uang

Namun, kata dia,  rekomendasi pemecahan sembilan lingkup pekerjaan itu ditolak oleh panitia. Selanjutnya, LKPP kembali memberikan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan aanwijzing (tahap pemberian penjelasan dalam pengadaan tender) ulang.

Sebab, kata Setya, LKPP menilai ada tahapan dalam aanwijzing yang menyalahi aturan. Lagi-lagi rekomendasi LKPP ditolak. "Kami minta aanwijzing ulang tapi enggak diterima," kata Setya.

Setelah itu, Setya mengaku diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebab, dia dicurigai ingin mengatur lelang. "Saya marah besar, saya tunjukkan surat-suratnya," katanya.

Simak: Sidang E-KTP, Saksi Akui Pertemuan di Rumah Kakak Andi Narogong

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setya lantas meminta Kementerian Dalam Negeri membatalkan kontrak dengan konsorsium untuk mencegah kerugian negara makin besar. Namun BPK tidak berani membuat rekomendasi pembatalan kontrak.

Tanpa diduga, kata dia,  Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi melapor ke Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan mengatakan bahwa LKPP menghambat proyek e-KTP. "Saya di sidang di kantor wapres," kata Setya.

Pada sidang yang berlangsung selama dua hari itu, Setya mengaku diklarifikasi dengan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepala LKPP, tim pendamping BPKP, dan deputi BPKP. Sebenarnya BPKP juga sempat dimintai rekomendasi terkait dengan pengadaan e-KTP. Namun, kata Setya, BPKP menunggu LKPP. "BPKP belum keluarkan reomendasi," ujarnya.

Lihat: Kasus E-KTP, Besok KPK Jadwalkan Periksa Ulang Tersangka Miryam

Setelah itu rapat-rapat terus berlangsung. Karena rekomendasinya tak pernah digubris, Setya diminta diam saja oleh kepala LKPP. "Kepala LKPP bilang kalau LKPP dimintai stempel kami tolak, Kalau rekomendasi LKPP ditolak kami tidak mau tanggung jawab," ucapnya.

Hingga menjelang akhir 2013, sikap LKPP belum berubah. "Kami sudah berupaya sampai ujung, saya dimintai pendapat jangan diterima tapi tetap diterima. Saya sudah ingatkan berkali-kali tapi tidak pernah digubris," katanya.

MAYA AYU PUSPITASARI

Iklan

Berita Selanjutnya



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

4 hari lalu

Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto
Tak Hanya Remisi Lebaran, Tahun Lalu Setya Novanto Dapat Remisi HUT RI Selama 3 Bulan

Tidak hanya tahun ini, Setya Novanto alias Setnov pun mendapat remisi khusus Hari Raya Idulfitri 2023.


Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

5 hari lalu

Terpidana hukuman  penjara seumur  hidup Ferdy Sambo  menjalani pemeriksaan  administratif  di Lapas Salemba, Kamis 24 Agustus 2023. Foto: Ditjendpas
Terpopuler Hukrim: Setahun Lalu Putusan Banding Vonis Mati Ferdy Sambo Dibacakan, Remisi Setya Novanto, Pilot Susi Air Dibawa ke Medan Perang

Berita mengenai setahun vonis banding Ferdy Sambo atas pembunuhan ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat banyak dibaca.


Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

5 hari lalu

Terpidana korupsi e-KTP Setya Novanto hadir dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1 dengan terdakwa mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 12 Agustus 2019. Setya hadir dengan tampilan baru, kini ia tampak mempunyai brewok. TEMPO/Imam Sukamto
Setya Novanto Dapat Remisi, IM57+ Nilai Akan Berefek Buruk terhadap Pemberantasan Korupsi

Sejumlah rekayasa hukum yang dilakukan Setya Novanto saat menjalani proses hukum tak bisa dianggap main-main.


ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

6 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
ICW Sebut Remisi Terlihat Diobral untuk para Koruptor

Sebanyak 240 narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin mendapat remisi Idul Fitri


Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

6 hari lalu

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (kiri), Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran OC Kaligis (tengah) dan Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kanan) usai memberikan keterangan setelah mendaftarkan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin 25 Maret 2024. Tim Pembela Prabowo-Gibran yang dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra mendaftarkan diri untuk menghadapi gugatan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di MK. ANTARA FOTO/ Erlangga Bregas Prakoso
Rekam Jejak OC Kaligis dan Otto Hasibuan, Tim Hukum Prabowo-Gibran yang Juga Bela Sandra Dewi

Dua pengacara Tim hukum Prabowo-Gibran, OC Kaligis dan Otto Hasibuan jadi pembela Sandra Dewi, istri Harvey Moeis dalam kasus korupsi tambang timah


Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Setya Novanto (kiri) menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Menurut jaksa KPK, Setya diduga nenerima uang sebesar US $ 7,3 juta dari proyek tersebut. ANTARA
Sudah Berkali Dapat Remisi, Segini Diskon Masa Tahanan Koruptor e-KTP Setya Novanto

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto beberapa kali mendapatkan remisi masa tahanan. Berapa jumlah remisi yang diterimanya?


Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

7 hari lalu

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 11 Januari 2018. Saksi yang dihadirkan dalam sidang ini didatangkan oleh Jaksa Penuntut Umum KPK. ANTARA
Koruptor Setya Novanto Dapat Remisi Lebaran, Ini Kasus Korupsi E-KTP dan Benjolan Sebesar Bakpao

Narapidana korupsi e-KTP Setya Novanto kembali dapat remisi Lebaran. Begini kasusnya dan drama benjolan sebesar bakpao yang dilakukannya.


Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

7 hari lalu

Terdakwa mantan ketua DPR, Setya Novanto berdiskusi dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, 24 April 2018. Hakim mengatakan Setya melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. TEMPO/Imam Sukamto
Ketentuan Remisi Lebaran Seperti yang Diperoleh Setya Novanto, Mantan Bupati Cirebon, dan Eks Kakorlantas Djoko Susilo

240 narapidana Lapas Sukamiskin mendapat remisi termasuk Setya Novanto dan Djoko Susilo. Apa itu remisi dan bagaimana ketentuannya?


240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

8 hari lalu

Kepala Lapas Sukamiskin Wachid Wibowo saat memberikan sambutan pemberian remisi Idul Fitri kepada narapidana korupsi, Rabu, 10 April 2024). (ANTARA/HO-Lapas Sukamiskin)
240 Narapidana Korupsi di Lapas Sukamiskin Dapat Remisi Idul Fitri 2024, Ada Setya Novanto hingga Eks Kakorlantas Djoko Susilo

Kalapas memastikan, tidak ada narapidana korupsi di Lapas Sukamiskin yang langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus II.


Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

39 hari lalu

Potongan Video saat Anggota DPRD Solok berkelahi di ruang sidang. Video/Istimewa
Deddy Sitorus Ribut dengan Noel, Siapa Saja 5 Anggota DPR yang Pernah Terlibat Perkelahian?

Deddy Sitorus dan Immanuel Ebenezer Gerungan keduanya baku hantam. Perkelahian anggota DPR bukan hal aneh.