TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menuturkan penangkapan terhadap pemimpin aksi 313 sekaligus Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam, Muhammad Al Khaththath, merupakan bentuk pemberangusan hak asasi manusia. Ia mengkritik tindakan polisi yang menangkap Al Akhaththath atas tuduhan makar. “Tuduhan makar tidak mempunyai dasar,” kata Fadli di DPR, Senin, 17 April 2017.
Fadli menilai beberapa kasus dugaan makar yang disampaikan polisi akhir-akhir ini merupakan hal yang tidak wajar karena tidak memiliki bukti-bukti yang kuat. Termasuk perkara yang tengah menjerat Al Khaththath.
Baca: Prarekonstruksi, Al Khaththath Cs Rencanakan Makar di 5 Kota
Kuasa hukum Al Khaththath, Achmad Michdan, dalam pertemuannya dengan Fadli, menuturkan hal senada. Menurut dia, barang bukti yang disita polisi dari kliennya, tidak ada satu pun yang mengarah pada perbuatan makar. Barang bukti tersebut, di antaranya spanduk dan sejumlah uang.
Achmad pun meminta DPR menindaklanjuti penangkapan dan penahanan terhadap Al Khaththath. Menurut dia, penahanan terhadap kliennya merupakan tindakan diskriminasi.
Baca: Kronologi Lengkap Penangkapan Sekjen FUI Menjelang Aksi 313
Achmad membandingkan kasus yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Seharusnya, kata dia, Ahok telah dicopot dari jabatan Gubernur DKI Jakarta lantaran berstatus terdakwa. Menurut dia, aksi 313 tidak bertujuan makar, tapi menuntut Ahok diberhentikan karena menjadi terdakwa kasus penistaan agama.
Dalam pertemuan antara sejumlah ulama, tim pengacara muslim, dan DPR, kedua pihak bersepakat akan mengunjungi Al Khaththath di Markas Brimob Kelapa Dua Depok hari ini, Selasa, 18 April 2017. Harapannya, setelah mendapat kunjungan dari DPR, Al Khaththath segera dibebaskan.
Baca: Dugaan Makar Sekjen FUI, Dari Tabrak Pagar DPR Hingga Duit Rp 3 M
Sebelumnya, polisi menangkap lima orang yang diduga akan melakukan makar pada 31 Maret 2017. Kelimanya adalah Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Al Khaththath, yang juga penanggung jawab aksi 313, Zainudin Arsyad, Irwansyah, Dikho Nugraha, dan Andre. Zainudin merupakan bagian dari Gerakan Mahasiswa Pelajar Bela Bangsa dan Rakyat (GMPBBR), Irwansyah adalah wakil koordinator lapangan aksi 313, serta Dikho dan Andre dari Forum Syuhada Indonesia (FSI).
DANANG FIRMANTO
Baca juga:
Pamakaian Pasal Makar Berpotensi Langgar HAM